*Didistribusikan dari Tangerang
Banjarmasin,BARITO – Jajaran Subdit 1 Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel menggerebek sebuah toko di Jalan Kelayan A Kelurahan Kelayan Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, yang diduga memperjualbelikan oli palsu,Rabu (8/12/2021).
Dari hasil penggeledahan yang didapati puluhan tumpukan kardus berisi ribuan botol diduga oli palsu.
Kardus-kardus tersebut ditumpuk di ruangan bagian dalam dan belakang toko sebagai tempat penyimpanan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel, Kombes Pol Suhasto melalui Kasubdit 1 Indagsi, AKBP Ridwan Raja Dewa mengatakan pihaknya mendapat laporan yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan dilakukan penggeledahan
Laporan yang diterima yaitu terkait dugaan tindak pidana dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada keseluruhannya dan/atau pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenisnya.
“Dari hasil penggeledahan di toko tersebut, sebanyak 10.128 botol oli dengan kemasan Yamalube dan AHM yang diduga dipalsukan ditemukan dan disita Polisi.” jelas Raja Dewa kepada Barito Post ,Jumat (10/12/2021)
Tak hanya menyita ribuan botol oli diduga palsu sebagai barang bukti, Polisi juga mengamankan pemilik toko berinisial IK (46) sebagai tersangka.
Barang bukti beserta tersangka yang diduga melakukan tindak pidana seperti dimaksud dalam Pasal 100 dan pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis kini telah diamankan di Kantor Ditreskrimsus Polda Kalsel untuk penyidikan lebih lanjut.
Tak selesai disitu, dari pengakuan tersangka kepada Polisi, ribuan botol oli itu didapat dari distributor yang berlokasi di Tangerang, Provinsi Banten.
Tak menunggu lama, petugas yang dipimpin Kasubdit 1 Indagsi, AKBP Ridwan melakukan pengembangan dan langsung bertolak ke Tangerang, Provinsi Banten.
Tak sia-sia, Polisi mendapati dan menggeledah gudang yang diduga menjadi lokasi operasional distribusi oli diduga palsu tersebut ke toko yang digerebek di Banjarmasin.
“Hasil pengembangan di Tangerang, ditemukan lagi 18.708 botol di gudang di Kelurahan Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Tangerang,” kata AKBP Ridwan.
Jika terbukti melakukan tindak pidana seperti yang dimaksud dalam Pasal 100 dan pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, tersangka diancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Penulis : Mercurius