Gubernur  akan  Revisi  Aturan yang Menghambat Investasi

by admin
0 comments 1 minutes read

Banjarbaru, BARITO – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor berjanji membantu dan mempermudah para pengusaha/investor yang berniat menanamkan modal mereka di daerah.  Komitmen ini ujar gubernur, sejalan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo untuk memberikan kemudahan dalam berusaha dan berinvenstasi.

“Maka aturan-aturan yang dapat menghambat dunia usaha atau investasi akan direvisi. Kita akan dukung para pengusaha untuk berusaha atau berinvestasi di Kalsel, sebagaimana yang diinginkan Presiden Jokowi,” tandasnya saat membuka kegiatan Sosialisasi dan Klinik  Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), Senin (18/2).

Dukungan, lanjut Paman Birin (sapaan akrab Gubernur Kalsel), merupakan bentuk sinergis antar pengusaha dan pemerintah. terlebih sektor perkebunan banyak menyerap tenaga kerja. Pembangunan sektor pertanian, termasuk perkebunan, yang tengah digelorakan Pemprov Kalsel, merupakan salah satu upaya menggali potensi ekonomi dari sumber yang terbarukan.

“Potensi pertambangan yang menjadi salah satu sumber utama pendapatan daerah, merupakan sumber daya alam yang tidak terbarukan atau sewaktu-waktu bisa habis,” ujarnya.

Karena kondisi demikianlah, lanjut Paman Birin, pentingnya sumber ekonomi dari sumber daya terbarukan, salah satunya adalah sektor perkebunan.

Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Totok Dewanto menyebutkan, dari 70 perusahaan kelapa sawit di Kalsel yang terdaftar, baru sekitar 51 persen perusahaan yang memiliki sertifikat ISPO.

“Bahkan untuk perusahaan sawit yang menggunakan sistem plasma, baru 2 perusahaan yang mengantongi Sertifikat ISPO,” jelasnya.

Sertifikat ISPO  sangat diperlukan agar hasil produksi kelapa sawit bisa dengan mudah di ekspor ke negara Eropa dan Amerika. “Karena itulah kami berharap dukungan pemprov agar ke depannya bisa lebih banyak perusahaan sawit di Kalsel yang mendapatkan Sertifikat ISPO,” imbuhnya. ril/slm

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment