Banjarmasin, BARITO – Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan H Abdul Haris Makkie menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kalsel terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (LPPA) Tahun Anggaran 2019, Senin (13/7/2020).
Jawaban kepala daerah itu disampaikan dalam rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kalsel H Supian HK dihadiri sejumlah pejabat provinsi dan anggota DPRD Kalsel.
Sekdaprov Kalsel H Abdul Haris Makkie mewakili gubernur menyampaikan jawaban bahwa pemandangan umum terhadap raperda ini melalui fraksi-fraksi merupakan sebuah dukungan dalam menjalankan pembangunan dan pemerintahan daerah. Gubernur sangat mengapresiasi harapan yang disampaikan fraksi-fraksi dewan yang diyakini harapan itu merupakan cerminan dari harapan seluruh masyarakat Kalsel.
Lanjut gubernur sebagaimana disampaikan Haris Makkie, tanggapan dan harapan tersebut akan diupayakan untuk memaksimalkan dan mengalokasikan anggaran, sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, mendukung upaya pengentasan kemiskinan, penguatan ketersediaan infrastruktur dasar, pengurangan ketimpangan antarwilayah serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Sementara soal tanggapan atas tidak tercapainya target Pendapatan Asli Daerah (PAD), disebabkan melambatnya kinerja perekonomian, baik secara nasional maupun perekonomian di daerah kita. Sumbangan PAD merupakan komponen penting dalam postur APBD untuk menjaga kapasitas fiskal daerah. Terhadap tanggapan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun anggaran 2019 yang masih cukup besar, karena di dalam sisa lebih pembiayaan anggaran, terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran BLUD ditiga RSUD serta terdapat juga kewajiban bagi hasil pajak kepada kabupaten/kota. Terhadap penatausahaan aset tetap, baik dari segi pelaksanaan maupun dari segi pengelolaan dan pengawasan yang masih dianggap belum tertib. Ini tentu menjadi tugas dan tanggung jawab kita bersama, khususnya Pemprov Kalsel. Tugas dan tanggung jawab untuk menyiapkan instrumen yang tepat dalam melakukan pengelolaan barang milik daerah secara profesional, transparan, akuntabel, efektif dan efisien, mulai dari perencanaan, pendistribusian dan penggunaan, pengawasan dan pengendalian, serta penertibannya.
Ditegaskan gubernur dengan demikian output dari pengelolaan aset tetap daerah tersebut diharapkan dapat mewujudkan tertib administrasi kekayaan daerah dan tersedianya data atau informasi yang akurat mengenai barang milik daerah Pemprov Kalsel.
Penulis : Sopian