Gubernur Kalsel Sampaikan Rencana Pendapatan dan Belanja Rancangan APBD Perubahan 2021

Wakil Gubernur Kalsel H Muhidin mewakili Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor menyampaikan Nota Keuangan/Rencana APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021 dalam rapat paripurna DPRD Kalsel.(foto : humas dprd kalsel)

Banjarmasin, BARITO – Rencana Pendapatan Rp6,7 triliun lebih atau naik 23,81 persen dari APBD Murni Kalimantan Selatan tahun berjalan dan rencana Belanja Daerah pada Rancangan APBD Perubahan Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2021 Rp6,9 triliun lebih atau naik 25,85 persen disampaikan Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor melalui Wakil Gubernur Kalimantan Selatan H Muhidin.

Penyampaian Nota Keuangan/Rencana APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021 tersebut dalam rapat paripurna DPRD Kalsel dipimpin Ketua DPRD Kalselnya H Supian HK di Banjarmasin, Kamis (9/9/2021).

Disebutkan dalam Nota Keuangan/Rancangan APBD Perubahan Kalsel Tahun Anggaran 2021 itu rencana pendapatan Rp6,7 triliun lebih atau naik 23,81 persen dari APBD Murni tahun berjalan, sementara rencana belanja daerah pada Rancangan APBD Perubahan Kalsel Tahun Anggaran 2021 Rp6,9 triliun lebih atau naik 25,85 persen bila dibandingkan APBD Murninya.

“Anggaran belanja daerah pada Rancangan APBD Perubahan Kalsel Tahun Anggaran 2021 diprioritaskan menunjang percepatan penanganan pandemi Covid-19 di Kalsel,” ungkap gubernur.

Gubernur menyampaikan adanya selisih antara pendapatan dengan belanja daerah pada Rancangan APBD Perubahan Kalsel Tahun Anggaran 2021, maka hal tersebut akan ditutup dengan pembiayaan netto.

“Selisih pendapatan daerah dengan belanja daerah pada Rancangan APBD Perubahan Kalsel Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp236,3 miliar lebih atau naik 136,34 persen dari APBD Murni,” sebutnya.

Di akhir pengantarnya, disampaikan gubernur bahwa rincian lebih lanjut terhadap pendapatan dan belanja serta pembiayaan tersebut terdapat dalam Nota Keuangan dan Rancangan APBD Perubahan Kalsel Tahun Anggaran 2021 dan kita harapkan dapat diproses lebih lanjut sesuai jadwal yang telah ditentukan sesuai kewenangan dan kebersamaan di antara pemerintah daerah dengan DPRD yang terhormat.

Penulis : Sopian

Related posts

Saksi Bernyanyi: Diminta PPK atas Arahan Pimpinan, Minta Rp1 Miliar pada Kontraktor

Dipicu Salah Paham, Pemilik Pangkalan Gas di Banjarmasin Dianiaya

Korwil PERADI Banjarmasin Silaturrahmi Dengan Kapolda Kalsel