UMP Kalsel tahun 2019 sebesar Rp2.651.781,95 berdasarkan Keputusan Gubernur Kalsel No 188.44/0570/KUM/2018 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalsel 2019, disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalsel H Sugian Noor Bach, bersama KSPSI, Dewan Pengupahan Provinsi, dan Apindo Kalsel. (ist/brt)
Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalsel H Sugian Noor Bach mengungkapkan UMP Kalsel tahun 2019 sebesar Rp2.651.781,95 berdasarkan Keputusan Gubernur Kalsel No 188.44/0570/KUM/2018 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalsel 2019.
“Bagi pekerja berstatus tetap, tidak tetap, dan dalam masa percobaan, upah diberikan oleh pengusaha paling sedikit sebesar upah minimum dan upah minimum hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun,” ujarnya didamping APINDO H Salim Fahri,, dan kepadawan, Kamis (1/11).
Ia memastikan, UMP Kalsel adalah upah minimum bulanan terendah untuk waktu kerja 7 jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja 6 hari dalam seminggu atau 8 jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja 5 hari dalam seminggu. ‘Dengan ditetapkannya keputusan gubernur ini, maka Keputusan Gubernur Kalsel No 188.44/0492/KUM/2017 tentang penetapan UMP Kalsel tahun 2018, dicabut dan dinyatakan tidak sah,” tandasnya.
Dan keputusan gubernur ini mulai berlaku dan dilaksanakan 1 Januari 2019.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) H Salim Fachri mengatakan, pihaknya mengapresiasi kenaikan UMP Kalsel 2019. “Kami mendukung kenaikan UMP Kalsel 2019 ini,” katanya.
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mengatakan, UMP Kalsel selalu di bawah UMP Kaltim. “Semua pekerja taat kepada UMP, namun hingga kini para pekerja tidak berani melaporkan UMP yang rendah,” kata Sumarlan Biro Hukum KSPSI Kalsel.
.Jika UMP Kalsel 2019 ini di bawah pertumbuhan ekonomi daerah 4,64 persen dan inflasi2,74 persen, maka pihaknya melakukan penolakan. “Anggota serikat pekerja punya harapan dan kami menerima kenaikan UMP Kalsel 2019, dengan segala konsekuensinya,” kata Wakil Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Kalsel Abdus Sani. afd