Gubernur Sahbirin Noor Apresiasi Saran dan Masukan Wakil Rakyat Untuk Revisi Perda RTRW Kalsel

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor diwakili Sekdaprov Kalsel Roy Rizali Anwar menyampaikan jawaban terhadap pemandangan fraksi-fraksi DPRD Provinsi Kalsel atas Raperda RTRW 2023-2043.(foto : humasdprdkalsel)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Delapan fraksi DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyampaikan pemandangan umum atas usulan Revisi Peraturan Daerah (Perda) Kalsel

Nomor 9 Tahun 2015-2035  tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalsel menjadi RTRW Provinsi Kalsel Tahun 2023-2043.

Pemandangan umum tersebut disampaikan fraksi-fraksi dewan melalui juru bicara masing-masing dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Hj Mariana, SAB dihadiri Sekda Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar di Banjarmasin, Kamis (16/2/2023).

Salah satu fraksi yaitu Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berharap perda baru nanti dapat mendukung pembangunan provinsi dan menjadi pedoman bagi kabupaten/kota dalam pembangunan di daerahnya sehingga tercipta keselarasan dalam membangun Provinsi Kalsel.

BACA JUGA: ‘Pasar Wadai’ Bakal Digelar Di Siring Menara Pandang

“Fraksi PKB mengapresiasi dan sangat mendukung usulan revisi Perda RTRW ini,” sebut juru bicara Fraksi FKB, Agus Mawardi.

Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor diwakili Sekda Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar menjawab pemandangan fraksi-fraksi dewan atas Raperda RTRW 2023-2043 mengatakan pihaknya telah menyimak pemandangan umum fraksi-fraksi dewan yang telah menyampaikan tanggapan, pertanyaan, saran dan juga harapan-harapan untuk dapat diberikan jawaban oleh pemerintah daerah selaku pemrakarsa.

“Kami sangat mengapresiasi saran, masukan dan harapan yang disampaikan. Kami meyakini harapan tersebut merupakan cerminan dari seluruh masyarakat Kalsel, sehingga sudah selayaknya mendapatkan perhatian dari kita semua,” sebut gubernur.

Lanjutnya, Pemerintah Provinsi Kalsel juga sangat sependapat atas tanggapan yang telah disampaikan melalui juru bicara masing-masing fraksi dewan terhadap Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2023-2043 yang diharapkan dapat mendukung pembangunan Provinsi Kalsel, khususnya dalam upaya bersama menjadikan Kalsel sebagai gerbang ibukota nasional, sehingga dapat meningkatkan perekonomian daerah, pembangunan berkelanjutan, pengembangan sumber daya manusia, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan kearifan lokal Kalimantan Selatan.

Ditegaskan gubenur, Raperda tentang RTRWP Kalsel ini juga menjadi pedoman bagi kabupaten/kota dalam pembangunan di daerahnya, sehingga tercipta keselarasan dalam membangun Provinsi Kalsel. Hal ini juga merupakan komitmen serta tanggung jawab bersama agar kedepannya kita dapat membangun Kalsel dengan tetap memperhatikan prinsip good governance.

BACA JUGA: Peringati Isra Mi’raj Nabi Sekaligus Penguatan 4 Perinsip NU

Sebelumnya menjawab pemandangan umum raperda diatas, gubernur pada rapat paripurna pagi itu juga menyampaikan pendapatnya terhadap dua raperda inisiatif dewan yaitu, Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika dan Raperda Keperpustakaan dan Pembudayaan Literasi, yang penjelasannya disampaikan oleh Komisi I dan Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel pada Rabu (15/2/2023) lalu.

Selanjutnya pada penghujung kegiatan, pimpinan rapat paripurna, Hj Mariana SAB mempertanyakan kepada anggota forum yang hadir apakah setuju untuk dibentuk panitia khusus (pansus) bagi raperda masing-masing diatas.

“Apakah setelah ini saudara-saudara anggota dewan setuju untuk dibantuk pansus? “Setuju,” seru seluruh anggota dewan yang berhadir di rapat paripurna.

Penulis/Editor : Sophan Sopiandi

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment