Gubernur Sahbirin Noor Janji segera Tindaklanjuti Rekomendasi LKPj 2022

Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor menerima dokumen laporan hasil rekomendasi LKPj Kepala Daerah Tahun Anggaran 2022 yang diserahkan oleh Ketua DPRD Provinsi Kalsel DR (HC) H Supian HK, SH MH didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel Hj Karmila.(foto : humasdprdkalsel)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi menyampaikan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2022 dalam rapat paripurna, Rabu (10/5/2023).

Rekomendasi LKPj 2022 itu diserahkan Ketua DPRD Provinsi Kalsel, DR (HC) H Supian HK, SH, MH didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Hj Karmila kepada Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor.

Dari rekomendasi yang disampaikan kepada Paman Birin, antara lain seperti perlunya penguatan peningkatan kapasitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) termasuk peningkatan dan penambahan sumberdaya manusia (SDM) Auditor pada Inspektorat Provinsi Kalsel. Kemudian perlunya meningkatkan kualifikasi dan kompetensi pegawai serta mengoptimalkan sistem manajemen kepawaian yang efektif dan efisien.

Selanjutnya kebutuhan pegawai dengan jabatan fungsional di beberapa perangkat daerah harus diimbangi dengan naiknya nominal TPP fungsional agar minat menjadi pejabat fungsional meningkat, perlunya penyetaraan TPP terhadap PPPK yang memiliki beban kerja yang sama dengan ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel.

Meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan seluruh SKPD Provinsi Kalsel selaku pengampu kebijakan (Perda dan Perkada) yang memuat sanksi/penegakan, terkait dengan ketentuan atau aturan Perda yang akan disosialisasikan dalam hal ini DPRD Provinsi Kalsel bersedia untuk memfasilitasi kegiatan tersebut.

Untuk urusan ekonomi dan keuangan, DPRD mendorong pemerintah provinsi secara serius hadir untuk melakukan tindakan-tindakan kongkret kolaboratif dalam rangka percepatan transformasi struktur ekonomi di Kalsel dengan mengembangkan sektor pertanian, perkebunan, peternakan, pariwisata maupun industri pengolahan agar perekonomian di Kalsel tidak lagi bergantung pada sektor pertambangan, seperti batubara yang merupakan sumberdaya alam (SDA) tidak dapat diperbaharui dan bersifat terbatas.

Baca Juga: Bendahara PNPM UPK Rantau Bedauh Batola Dituntut 7,5 Tahun

Rekomendasi lainnya, yakni di tahun 2022 untuk pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor Pajak Air Permukaan (PAP) masih belum optimal. Berdasarkan catatan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ada potensi Rp29 miliar lebih untuk menambah PAD dari sektor PAP, namun pada tahun 2022 hanya bisa mencapai Rp9 miliar.

DPRD juga menekankan agar Pemerintah Provinsi Kalsel serius dan tegas menegakkan Perda Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penagihan Pajak Daerah dengan Surat Paksa terhadap perusahaan terutama perusahan pertambangan di daerah. Selain itu kendala sulitnya akses masuk ke perusahaan yang berkewajiban membayar PAP harus diatasi sesegera mungkin.

Pemerintah Provinsi Kalsel perlu melakukan kerja sama dan koordinasi dengan kementerian terkait dan aparat penegak hukum dalam rangka menjaga kondisifitas untuk memasuki dan memungut PAP terutama terhadap perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

DPRD juga mendorong agar Pemerintah Provinsi Kalsel segera membuat rencana induk pengembangan ekonomi kreatif yang berfungsi sebagai kerangka strategis pengembangan ekonomi kreatif di daerah.

Dalam konteks penguatan ketahanan pangan didaerah diperlukan kolaborasi antara pemerintah provinsi dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dalam sektor investasi, DPRD mendorong agar pemerintah provinsi segera membuat rencana induk innvestasi, karena jika hal ini tidak menjadi prioritas akan menyebabkan investasi di Provinsi Kalsel tidak akan bergerak secara maksimal.

Baca Juga: Cepat Tanggapi Laporan Online, Pemko Diganjar Penghargaan

Untuk infrastruktur dan pembangunan secara umum, DPRD Kalsel menyatakan masih rendahnya penyediaan air baku di kabupaten/kota karena adanya ketidakseimbangan antara laju pertumbuhan penduduk dengan penyediaan air bersih serta pengelolaan sumber daya air selama ini yang belum optimal.

Sedangkan permasalahan yang dihadapi adalah demand pemenuhan kapasitas yang memerlukan pelayanan air minum curah lintas kabupaten/kota semakin banyak namun kapasitas pengolahan air terbatas, dalam hal ini perlu dilakukan perencanaan agar kapasitas pengolahan air dapat memenuhi kapasitas pelayanan air di lintas kabupaten/kota dan perlu berkoordiasi dengan Kementerian PUPR terhadap penambahan unit-unit pengolahan air.

Terhadap pelebaran dan perbaikan jalan provinsi perlu menjadi perhatian, mengingat semakin padatnya masyarakat dalam menggunakan jalan provinsi sebagai jalan alternatif, seperti di daerah Martapura Lama, apakah dengan sistem ganti untung dan sebagainya. Hal ini juga harus ada koordinasi antara pemerintahan kabupaten/kota, provinsi dan pusat agar terintegrasi satu sama lain.

Dokumen perencanaan/hasil kajian/hasil survei sangat bermakna untuk membangun konektivitas sistem jaringan jalan di Provinsi Kalsel. Interdepedensi fungsi, status, dan kelas jalan (struktur yang melandasi pengaturan jaringan jalan) dapat membuat ruang untuk sistem jaringan jalan di Provinsi Kalsel. Untuk itu dalam merencanakan dan membangun jalan dan jembatan di Provinsi Kalsel harus Terarah, Terencana, dan Terpadu (3T) dilihat dari status jalan, fungsi jalan, spesifikasi penyediaan prasarana jalan dan kelas jalan, sehingga terbentuk sistem jaringan jalan yang berbasis konektivitas.

Baca Juga: Karlie Hanafi Tegaskan Perlindungan Anak Merupakan Hak Asasi Manusia

Pemerintah agar lebih intens dan lebih fokus untuk merealisasikan program bantuan terhadap korban banjir dan bencana lainnya, dalam hal pembangunan rumah yang tidak layak huni, sesuai dengan janji pemerintah. Karena banyak laporan masyarakat di daerah terkait kualitas air yang rendah dan perubahan warna air, demikian juga terhadap makhluk hidup di dalamnya, seperti ikan-ikan yang kerap mati akibat air yang keruh. Dalam hal ini tentu sangat berdampak pada ekosistem kelestarian lingkungan sehingga perlu dilakukan upaya lebih dan koordinasi yang intensif ke daerah yang rawan tercemar terhadap pelaksanaan pencegahan pencemaran lingkungan hidup.

Sementara di bidang pendidikan, berdasarkan rekomendasi tahun 2020 dan 2021 angka harapan lama sekolah kembali muncul sebagai isu pada tahun 2022, karena berdasarkan data rata-rata lama sekolah tahun 2020 sebesar 8,29, tahun 2021 sebesar 8,34 dan pada tahun 2022 sebesar 8,46 (kelas 8 atau kelas 9 SMP/MTs/Ponpes). Semakin lama rata-rata sekolah maka semakin tinggi Indeks Pembangunan Manusia (IPM)), jika dicermati ini memiliki korelasi terhadap kenaikan angka IPM Kalsel pada tahun 2021 sebesar 71,28 maka pada tahun 2022 naik sebesar 0,56 poin menjadi 71,84.

Karena itu DPRD Kalsel merekomendasikan berbagai kebijakan dan kegiatan yang dapat ditempuh untuk meningkatkan rata-rata lama sekolah dari lama sekolah yang diharapkan adalah dari perspektif siswa, sisi guru dan infrastruktur.

Dari perspektif siswa, maka ini berkaitan dengan biaya sekolah dibebaskan, beasiswa dan bantuan pendidikan ditingkatkan (KIP, BOS, Beasiswa Basnaz dan lain-lain), pendidikan kesetaraan termasuk siswa penyandang difabel dan sosialisasi.

Baca Juga: Pentingnya Ilmu Kehumasan Bagi Pegawai Kominfo

Perlu dibangun sinergitas dan koordinasi antara SKPD/dinas/instansi/lembaga terkait, misalnya untuk siswa mendapatkan KIP maka harus masuk data Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan kerja sama tiga kementerian, yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Agama (Kemenag)/cross cutting issue.

Pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6-21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin yang termasuk pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam atau musibah.

Selanjutnya dari sisi guru perlu menambah jumlah guru, ketersediaan guru produktif (SMK) meningkatkan kompetensi guru, pelatihan dan sertifikasi guru serta tambahan tunjangan guru.

Sedangkan dari sisi infrastruktur perlu merehabilitasi dan melengkapi fasilitas sekolah, digitalisasi di era merdeka belajar, membangun sekolah baru dan menjamin aksesibilitas lokasi sekolah berupa jalan atau jembatan, moda transportasi dan bus sekolah gratis, serta program link and match antara dunia usaha/dunia industri dan lapangan kerja.

Kemudian di bidang kesehatan, IPM mengukur capaian pembangunan manusia berbasis sejumlah komponen dasar kualitas hidup. Sebagai ukuran kualitas hidup, IPM dibangun melalui pendekatan tiga dimensi dasar. Dimensi tersebut mencakup umur panjang dan sehat, pengetahuan dan kehidupan yang layak. Ketiga dimensi tersebut memiliki pengertian sangat luas karena terkait banyak faktor.

Untuk mengukur dimensi kesehatan digunakan angka harapan hidup waktu lahir, berdasarkan data Angka Harapan Hidup (AHP) Provinsi Kalsel masih berada di bawah rata-rata nasional AHP Kalsel tahun 2022 laki-laki sebesar 67,23 dan perempuan sebesar 71,13, sementara itu rata-rata nasional AHP tahun 2022 laki-laki sebesar 69,93 dan perempuan sebesar 73,83.

Baca Juga: Relawan Datangi Kantor PDIP Kalsel Sampaikan Tekad Menangkan Ganjar Pranowo Presiden 2024

IPM merupakan indikator penting untuk mengukur keberhasilan dalam upaya membangun kualitas hidup manusia (masyarakat/penduduk). IPM juga dapat menentukan peringkat atau level pembangunan suatu wilayah/negara. IPM merupakan data strategis karena selain sebagai ukuran kinerja Pemerintah, IPM juga digunakan sebagai salah satu alokator penentuan Dana Alokasi Umum (DAU).

Berdasarkan hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2021, prevalensi stunting di Kalsel yaitu 30 persen di atas angka nasional yakni 24,4 persen. Menurun dari 30 persen pada 2021 menjadi 24,6 persen atau 21.276 balita pada 2022.

Sehingga DPRD Kalsel merekomendasikan upaya percepatan penurunan stunting dilaksanakan secara holistik, integratif dan berkualitas melalui koordinasi, sinergi dan sinkronisasi di antara kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah desa dan pemangku kepentingan dan optimalisasi satuan tugas penurunan angka stunting.

Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, melalui inisiasi hadirnya Perda tentang Ketahanan Keluarga dan Stunting.

Dari rekomendasi yang disampaikan DPRD Provinsi Kalsel tersebut, Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor menyatakan, rekomendasi ini sangat berarti guna memperbaiki kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kalsel.

“Kami sangat menghargai rekomendasi DPRD Kalsel dan segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Rekomendasi ini sebagai bentuk saran dan masukkan bagi seluruh jajaram Pemprov Kalsel agar bekerja lebih baik sesuai dengan program dan kegiatan yang direncanakan,” kata Paman Birin.

 

Penulis/Editor : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

 

Related posts

Antisipasi Serangan Siber, SDM Diskominfo Kalsel Ikuti Pelatihan CSCU

PBFI Kalsel Usulkan Nomor Pertandingan PON Pada Porprov 2025 Tala

Jalan Komplek Dijadikan Jalan Raya, Warga Citra Land Resah dan Menuntut Sekolah Citra Mitra Kasih