Gubernur Sahbirin Noor Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD Kalsel Terhadap Empat Buah Raperda

Sekda Provinsi Kalsel Ir Roy Rizali Anwar, ST, MT menyampaikan jawaban gubernur terkait pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Kalsel terhadap empat buah raperda usulan pihak eksekutif.(foto : humasdprdkalsel)

Sekda Provinsi Kalsel Ir Roy Rizali Anwar, ST, MT menyampaikan jawaban gubernur terkait pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Kalsel terhadap empat buah raperda usulan pihak eksekutif.(foto : humasdprdkalsel)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Sahbirin Noor memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Kalsel terhadap empat buah rancangan peraturan daerah (raperda).

Jawaban gubernur itu disampaikan melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalsel Ir Roy Rizali Anwar, ST, MT pada rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel Hj Karmila Muhidin di Banjarmasin, Rabu (26/6/2024).

Adapun empat raperda dimaksud, yakni Raperda tentang Perubahan Bentuk Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah Kalsel Menjadi Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalsel Perseroda, Raperda tentang Penambahan Modal Pemerintah Provinsi Kalsel Kepada Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah Kalsel Perseroda, Raperda tentang Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalsel Tahun 2025-2045.

Sebanyak delapan fraksi di DPRD Provinsi Kalsel yang menyampaikan pandangan umumnya, yang kedelapan fraksi tersebut secara umum mendukung adanya rancangan produk hukum tersebut untuk dijadikan peraturan daerah (perda) dengan melihat kemanfaatan yang akan dirasakan oleh warga masyarakat Kalsel dan mendukung kemajuan perkembangan pembangunan daerah.

“Perkenankan saya menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan dan masukan yang telah diberikan. Masukan-masukan tersebut sangat berharga bagi kami dalam menyempurnakan kebijakan yang akan kita terapkan,” ujar Sekda Roy Rizali Anwar membacakan sambutan Gubernur Kalsel.

Selain itu pada rapat paripurna kali ini juga diputuskan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 ditetapkan menjadi Perda dan terhadap keputusan ini, gubernur berkomitmen untuk mengimplementasikan hasil pembahasan ini dengan sebaik-baiknya dan persetujuan yang telah diterbitkan oleh DPRD Provinsi Kalsel ini akan diproses dan ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif.

“Catatan yang terkait dengan pelaksanaan APBD, yang telah disampaikan oleh DPRD Provinsi Kalsel, baik dalam bentuk saran, koreksi maupun rekomendasi, akan sangat kami perhatikan. Masukan-masukan berharga ini merupakan cerminan dari fungsi pengawasan DPRD. Tentu kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap catatan tersebut demi perbaikan dan peningkatan kinerja pemerintah daerah di masa mendatang,” ujar gubernur.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel Hj Karmila Muhidin sebelum menutup rapat paripurna menyampaikan berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, maka keputusan DPRD ini kami sampaikan kepada gubernur untuk selanjutnya sebelum diundangkan dalam lembaran daerah, terlebih dahulu akan mendapatkan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

 

Penulis/Editor/* : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Yudisium Sarjana Semester Ganjil Tahun Akademik 2024-2025, Universitas PGRI Kalimantan, di Hotel Banjarmasin Internasional,  Kamis (17/04/2025). (Foto: ist).

Sebanyak 49 Peserta Ikuti Yudisium Universitas PGRI Kalimantan

Ketua KRBB Noor Hafifah, Penasehat yang juga Komisaris Bank Kalsel Rizal Akbar Sarupi dan Ketua DPRD Kota Banjarmasin Rikval Fachruri bersama anggota foto bareng usai halal bihalal.(ist).

Pererat Silaturahmi, KRBB Kalsel Gelar Halal Bihalal

UNAR 2025 Non Reguler saat dilaksanakan di Kantor Balmon (SFR) Kelas II Banjarmasin, Minggu (20/4/2025) pagi. (foto : sum/brt)

UNAR Non Reguler 2025 Minim Peserta, Pelaksanaan di Pindah ke Balmon