Gubernur Sahbirin Noor Sampaikan Rancangan KUPA PPAS 2024

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Sekdaprov Kalsel Ir Roy Rizali Anwar, ST, MT mewakili Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor menyampaikan rancangan KUPA PPAS 2024 dalam rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kalsel Dr (HC) H Supian HK, SH, MH.(foto : humasdprdkalsel)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), H Sahbirin Noor karib disapa Paman Birin melalui Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kalsel, Ir Roy Rizali Anwar, ST, MT menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA), Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Kalsel Tahun Anggaran 2024 pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Dr (HC) H Supian HK, SH, MH, Kamis (1/8/2024).

Dikesempatan itu, Sekda Roy Rizali mewakili gubernur menyampaikan terima kasih atas terselenggaranya rapat paripurna ini.

Menurut Paman Birin penyampaian rancangan KUPA dan PPAS ini sangat penting karena menjadi dasar dalam penyusunan Rencana dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Baca Juga: Innalillahi Waa Innalillahi Rojiun, Tokoh Banua HM Taufik Effendie Meninggal Dunia

“Penyusunan rancangan KUPA dan rancangan PPAS Ini berpedoman pada dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024,” ujar Paman Birin.

Lanjutnya hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

“RKPD merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang memuat Rancangan Kerangka Ekonomi Daerah, Prioritas Pembangunan Daerah serta Rencana Kerja dan Pendanaan Untuk Tahun 2024,” terang gubernur.

Paman Birin menyebutkan di tahun 2024, tema pembangunan di Provinsi Kalsel ialah “Peningkatan Kualitas Daya Saing Daerah Untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Inklusif”.

Baca Juga: 112 Santri Kota Banjarmasin Gelar Khataman dan Wisuda

Tema ini, ujar Paman Birin, memiliki makna yang mendalam dan strategis, karena pembangunan Provinsi Kalsel tahun 2024 diarahkan untuk meningkatkan daya saing daerah dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

“Prinsip-prinsip tersebut meliputi demokrasi, pemerataan, keadilan, kesetaraan dan keberlanjutan,” tukasnya.

Turut diagendakan pula dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Kalsel kali ini, yakni pengambilan keputusan atas Persetujuan DPRD Provinsi Kalsel terhadap Perubahan Atas Keputusan DPRD Provinsi Kalsel Nomor 08 Tahun 2024 tentang Daftar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalsel Tahun 2024.

 

Penulis/Editor/: Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment