Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Politisi Anang Rosadi Adenansi resmi meminta Dr H Fauzan Ramon SH MH sebagai kuasa hukum untuk proses gugatannya di PTUN Banjarmasin terkait kasusnya dengan DPW Partai Nasdem dan KPU RI.
Surat kuasa diserahkan Anang Rosadi, Senin (04/12/2023), di Kantor Advokat Dr H Fauzan Ramon SH MH, sebelum penyerahan berkas gugatan ke PTUN Banjarmasin dan pihak tergugat adalah KPU Pusat dan DPW Partai Nasdem Kalsel dan DPP Partai Nasdem.
Tidak hanya itu, setelah perkara atas penghapusan nama Anang Rosadi dari daftar calon tetap (DCT) peserta Pemilu 2024 ini ditangani PTUN Banjarmasin, akan dilanjutkan dengan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
“Gugatan kita sampaikan atas tuduhan wanprestasi atau tindakan melawan hukum oleh Partai Nasdem terhadap Anang Rosadi karena mengalami kerugian secara materil dan nonmaterial,” sebut Fauzan.
Baca Juga: Sensus Pertanian BPS: Jumlah Usaha Pertanian Kalsel Turun 3,83 Persen
Sementara, Anang Rosadi mengatakan, kasus yang menimpanya sudah juga di laporkan ke Bawaslu RI dan melalui proses sidang. Namun putusan Bawaslu tidak memuaskan karena ujar Anang, hanya berdasar pada kewenangan bahwa ketua partai dalam mengganti kadernya. Dengan kata lain, apa yang menimpanya dianggap sah-sah saja.
“Itu kan biasa, normatif. Tapi kalau hanya menggunakan satu pasal, tidak dengan prosesur lain dalam menganti seseorang, itu yang digugat,” ujarnya.
Kemudian lanjut Anang, dari keterangan Bawaslu, diketahui ia sudah diganti atau dicoret namanya oleh Partai Nasdem sejak tanggal 1 Oktober 2023 atau sebelum penetapan DCT oleh KPU.
“Jadi ada persekutuan jahat yang sengaja mereka sembunyikan, tidak ada rapat, tidak ada pemberitahuan,” ucap Anang.
Penulis: Salman
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya