Gugat PT Pelindo, Pengembang Perumahan iniHadirkan Saksi untuk Kuatkan Gugatan

by baritopost.co.id
0 comments 3 minutes read
Rumah dinas milik Pelindo III yang dibangun penggugat ditahun 2016.


Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sidang gugatan yang dilayangkan salah satu pengembang perumahan di Banjarmasin bernama Makmum kepada PT Pelindo Regional III Sub Regional Kalsel kembali di gelar di PN Banjarmasin, Senin (24/2).

Pada sidang lanjutan, Kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum Aji SH dan rekan nampak menghadirkan dua orang saksi untuk menguatkan gugatan mereka. Kedua saksi adalah Anwar Hadi dan Mulya Sentoso.

Pada keterangan dihadapan majeis hakim yang diketuai Indra Mainantra Vidi SH, saksi Anwar Hadi yang merupakan suplayer kayu mengatakan kalau dia lah yang menyuplay kayu untuk perumahan yang didirikan penggugat di tahun 2016.

Waktu itu cerita Anwar dia mengirim kayu untuk perumahan yang terletak di Jalan Tembus Mantuil sebanyak 12 truk. Kayunya jenis ulin dan meranti. Dengan pembayaran akan dilakukan bila pihaknya menyuplay 2 hingga 3 truk.
“Waktu itu saat menyuplay 3 truk saya dibayar Rp100 juta. Dan karena saya percaya sebab ada perumahan yang berdiri, saya kembali menyuplay kayu hingga hitungan uang berjumlan Rp500 juta,” ujar saksi.

Namun tak disangka, ditengah jalan, perumahan informasinya bermasalah dengan pihak Pelindo yang mengakibatkan macetnya pembayaran. “Katanya tidak dibayar Pelindo,” kata saksi.

Saksi sendiri menegaskan kalau di lokasi telah berdiri bangunan rumah, dengan kerangka, lantai, dan atap.
“Semuanya ada 13 buah rumah,” katanya.

Saksi lainnya, Mulya Sentosa mengaku melihat sendiri rumah yang dibangun karibnya tersebut. “Ada 13 buah rumah dengan tipe 50 sebanyak 9 buah, dan tipe 70 ada 4 buah rumah,” ujarnya.

Rumah-rumah itu sudah berdiri dari kerangka, lantai dan atap. “Saya kesana atas permintaan Makmum, waktu itu dia bilang coba main kesini (lokasi perumahan) untuk melibat bangunan rumah yang dia bangun,” kata saksi.

Saksi juga mengatakan dari Makmum dia juga tahu kalau perumahan itu milik PT Pelindo III Banjarmasin.

Sidang sendiri kembali akan berlanjut pada minggu depan masih dengan pemeriksaan saksi dari pemohon.

Diketahui, Makmum menggugat PT Pelindo III Banjarmasin karena tidak membayar pekerjaan 13 buah rumah yang sudah dikerjakan penggugat. Akibatnya penggugat mengalami kerugian. Kepada majelis hakim penggugat meminta agar majelis hakim
menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum atas diterbitkan surat oleh tergugat No.Pj06/121/Bjm-2017 tertanggal 06 Desember 2017 dan .Pj06/34/Bjm-201 tertanggal 19 februari 2018 .

Menghukum tergugat wajib membayar kepada penggugat seketika dan sekaligus kerugian materiil dan immaterial.
Materiil nilai tagihan termin I yang tercantum dalam Invoice sejumlah Rp. 1.702.000.000, sebagai akibat langsung dari tidak dibayarnya tagihan. Maka penggugat mengalami kerugian berupa hilangnya hak untuk menikmati bunga akibat kelalaian (moratoir) tergugat , menurut hukum sebesar 6% per tahun selama 90 bulan kerugian penggugat sebesar Rp. 765.000.000.

Kerugian secara moril telah menimbulkan kekecewaan yang sangat besar kerugian berupa waktu, tenaga, pikiran akibat tidak dibayarnya tagihan penggugat. Kesemuanya itu sebenarnya tidak dapat dinilai dengan uang, tetapi demi untuk kepastian hukumnya ditetapkan sebesar Rp.5.675.000.000.

Dan menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 10.000.000 setiap hari, apabila tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar