Penggugat H Abdul Gafar bersama kuasa hukumnya Sugeng Ariwibowo MH CLA, CIL, CLI dan rekan dari Trusted And Law Firm serta para buruh usai persidangan (foto ist)
Banjarmasin,BARITO – H Abdul Gafar tak dapat menahan kegembiraannya usai Majeli Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin Hj Rosmawati SH MH mengetukan palu sidangnya, Rabu (2/1/2018) pagi kemarin.
Pasalnya gugatan perdata yang dilayangkannya melalui Sugeng Ariwibowo MH CLA, CIL, CLI dan rekan dari Trusted And Law Firm dikabulkan .
Putusan berdasarkan nomor perkara NO.72/Pdt.6/2018/PM BJM Tanggal 18-7-2018 itu pihak tergugat dalam pokok perkara harus menyatakan penggugat Abdul Gafar adalah ketua dan pengurus Unit Usaha Pengerah Jasa (UUPJ) Pelabuhan Martapura Baru pada Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) “Samudera Nusantara” berdasarkan surat keputusan Nomor:062/KOP.TKBM/V/2018 tentang susunan Pengurus Unit Usaha Pengerah Jasa TKBM Martapura Baru Pembentukan Unit Usaha pengerah Jasa tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) tanggal 05 Mei 2015.
Sementara pokok kedua, tergugat dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum keputusan pengurus koperasi TKBM Samudera Nusantara Nomor:063/KOP.TKBM/IV/2018 tentang susunan pengurus Unit Usaha Pengerah Jasa (UUPJ) TKBM Pelabuhan Martapura Baru khusus batu bara In Bag periode 2018-2023 yang dibuat oleh tergugat I hingga X.
utusan berdasarkan nomor perkara NO.72/Pdt.6/2018/PM BJM Tanggal 18-7-2018 itu pihak tergugat dalam pokok perkara harus menyatakan penggugat Abdul Gafar adalah ketua dan pengurus Unit Usaha Pengerah Jasa (UUPJ) Pelabuhan Martapura Baru pada Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) “Samudera Nusantara” berdasarkan surat keputusan Nomor:062/KOP.TKBM/V/2018 tentang susunan Pengurus Unit Usaha Pengerah Jasa TKBM Martapura Baru Pembentukan Unit Usaha pengerah Jasa tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) tanggal 05 Mei 2015.
Sementara pokok kedua, tergugat dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum keputusan pengurus koperasi TKBM Samudera Nusantara Nomor:063/KOP.TKBM/IV/2018 tentang susunan pengurus Unit Usaha Pengerah Jasa (UUPJ) TKBM Pelabuhan Martapura Baru khusus batu bara In Bag periode 2018-2023 yang dibuat oleh tergugat I hingga X.
Selain itu menghukum tergugat I hingga X secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada penggugat atasa kerugian materil sebesar Rp240 juta.
Melalui kuasa hukumnya dari Trusted And Reassure Law Firm Sugeng Ariwibowo SH, MM, MH CLA, CIL,CLI dan rekan, mengungkapkan pihaknya merasa bersyukur atas keputusan majelis hakim yang dinilai adil. “Ini kemenangan kami dalam penanganan kasus, dan kado diawal tahun untuk tim advocad Trusted And Reassure Law Firm, untuk mencari keadilan,” terang Sugeng.
Kasus ini diawali dengan perlakuan sepihak yang dilakukan oleh Samlan dan rekan lain berjumlah 6 orang yang menjadi tergugat. Dimana mereka telah melakukan rapat luar biasa yang dilakukan pada tanggal 25 April 2018, tanpa diberitahukan lebih dulu jauh hari.
“Undangan rapat itu dikirimkan ke Klien kami, tetapi diserahkannya pagi sebelum memulai rapat. Tentu itu sangat salah dan diluar aturan. Apalagi,” jelasnya.
Abdul Gafar untuk memintakan keadilan untuk mengajukan perdata ke PN Banjarmasin, yang dikuasakan ke Trusted And Reassure Law Firm. Tak hanya itu lanjut Sugeng, masa kepemimpinan kliennya masih berlangsung hingga Mei 2019.
“Masih cukup lama kepimpinan klien saya, tiba-tiba kepepimpinannya diganti dengan melalui Rapat Luar Biasa itu. dan atas keputusan majelis Hakim,berkekuatan hukum tetap klien kami adalah ketua KoperasiUUPJ Pelabuhan Martapura Baru pada Koperasi TKBM Samudera Nusantara, dan itu dibuktikan dengan keluarnya SK 065/KOP.TKBM/IV/2018 tentang pembatalan dan Pencabutan susunan pengurus UUPJ/TKBM PelabuanMartapura Baru khusus Batu bara In Bags periode 2018-2023, sehingga penggugat kembali menjadi ketua,” tandasnya.
Sobri salah satu perwakilan buruh yang ikut hadir di persidangan bersama rekan lainnya menyatakan sangat senang atas putusan hakim”Alhamdulilah pak Abdul Gafar jadi ketua kami lagi” ucapnya
mr’s