Gugatan Dugaan Utang Pilkada Hakim akan Layangkan Surat Panggilan Kepada Ansharuddin

by admin
0 comments 2 minutes read
Mahyuddin SH dan Suriani SH, kuasa hukum Akhmad Farhani saat memberikan keterangan pers (foto ist)

Amuntai, BARITO – Sidang lanjutan gugatan perdata terkait dugaan utang Pilkada yang dilakukan Ir Akhmad Farhani terhadap Ansharuddin dan Syaifullah dengan agenda mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Amuntai, Kamis (25/10) ditunda.

Penundaan oleh hakim mediator Hendra SH, dikarenakan dari Ansharuddin selaku tergugat I dan Syaifullah tergugat II tidak hadir, yang hadir hanya kuasa hukum mereka

Sedangkan dari penggugat yakni I Akhmad Farhani hadir bersama kuasa hukumnya yakni Mahyuddin SH dan Suriani SH.

Karena dari para tergugat tidak ada yang hadir mediasi pun ditunda sampai Kamis (1/11), dan hakim mediator akan melayangkan release panggilan secara tertulis kepada para tergugat.

Usai persidangan, M Pajri SH MH, dari kantor advokat Borneo Law Firm  yang merupakan kuasa hukum Ansharuddin, mengatakan kalau kliennya tidak akan hadir dalam mediasi tersebut dikarenakan ia menolak akan isi gugatan yang dilayangkan penggugat.

“Kita tetap akan taati proses hukum, tapi klien kita tetap tidak akan hadir karena kita menolak akan gugatan yang diajukan penggugat,terkait utang itu adalah yang menerima tergugat II,”ucap Pajri.

Sementara itu, Mahyuddin dan Suriani kuasa hukum penggugat mengatakan, dikarenakan para tergugat tidak hadir maka mediasi ditunda sampai pekan depan.

“Hakim akan melayangkan release panggilan kepada para tergugat, karena hakim mediator ingin mendengar secara langsung pernyataan dari kedua belah pihak tanpa melalui kuasa hukum,”kata Mahyuddin.

Lanjut Mahyuddin, kalau tergugat I tidak mengakui adanya utang bersama untuk Pilkada, lalu bagaimana caranya tergugat I yakni Ansharuddin bisa duduk di kursi Bupati Balangan.

“Sebab, dalam rapat tim mereka yang dilakukan di Bogor, untuk menghadapi Pilkada, Ansharuddin menyatakan kalau dirinya tidak memiliki uang, sehingga ditunjuklah Syaifullah sebagai pencari dana dengan dilengkapi perjanjian salah satunya surat kuasa penuh, yang isinya apapun yang dilakukan Syaifullah selaku tergugat II merupakan keputusan bersama.

Nah, dengan adanya surat pernyataan kuaaa penuh itulah klien kita mau meminjamkan uang kepada Syaifullah, dan semua bukti itu kita pegang,”ungkap Mahyuddin.

Mahyuddin berharap tergugat I, memahami dan mau mengembalikan uang yang telah dipinjamkan kliennya tersebut.

Karena lanjutnya, dengan adanya surat kuasa penuh itu bukti kuat, merupakan kalau antara tergugat I dan tergugat II sudah ada kesepakatan bersama.

Sebelumnya diberitakan sidang gugatan terkait dugaan utang Pilkada sudah bergulir di Pengadilan Negeri Amuntai.

Sidang dengan menyerahkan berkas gugatan dipimpin Majelis hakim yang dipimpin H Budi Winata SH, didampingi dua hakim anggota Ita Widyaningsih SH dan M Dzulhan SH.
Menurut majelis hakim sebelum proses persidangan berlanjut pihaknya akan melakukan mediasi yang mana majelis hakim akan menyediakan hakim mediator.
mr’s

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar