Gugatan Penambak Ikan Dikabulkan, PLN Diperintahkan Bayar Ganti Rugi Rp300 Juta

by admin
0 comments 1 minutes read
PERLIHATKAN PUTUSAN – Tim kuasa hukum petani ikan dari dari Kantor Advokat ‘Proficiat Law Banjarmasin saat menunjukan putusan Banding dari Pengadilan Tinggi Banjarmasin, yang mengabulkan gugatan atas PT (Persero) PLN Wilayah Kalselteng, Selasa (23/10) kemarin (foto ist).

Banjarmasin, BARITO – Meski di tingkat pengadilan pertama, yakni di Pengadilan Negeri (PN) Martapura, gugatan para petani ikan ini ditolak majelis hakim, namun di tingkat Banding di Pengadilan Tinggi (PT) Kalsel, gugatan ke 52 petani ikan tersebut, justru dikabulkan, dan pihak PT (Persero) PLN Wilayah Kalselteng selaku tergugat, diwajibkan  membayar ganti rugi sebesar Rp300 juta.

Tim kuasa hukum penggugat dari Kantor Advokat ‘Proficiat Law Banjarmasin, yakni Sugeng Aribowo SH MH, kepada wartawan, di Banjarmasin, Selasa (23/10), membenarkan jika gugatan kliennya yang terdiri dari 52 orang petani penambak ikan Desa Awang Bangkal dikabulkan oleh hakim PT Banjarmasin.

Dijelaskan, jika putusan di tingkat PT Banjarmasin telah turun, yang mana majelis hakim dalam putusannya mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan para penggugat, dalam hal ini Muhammad Dkk. “Dari putusan majelis hakim menyatakan, bahwa PT PLN harus membayar ganti rugi kepada petani ikan sebesar Rp300 Juta,” ucap Sugeng di dampingi rekannya Junaidi SH MH.
Dalam gugatannya, warga meminta ganti rugi sebesar Rp7 miliar, karena akibat penutupan turbin oleh pihak PLN tersebut, menyebabkan jutaan ikan dari berbagai jenis milik penambak ikan di Desa Awang Bangkal, mendadak  mati.

“Ada sebanyak 52 petani ikan yang merasakan kerugian akibat ditutupnya turbin oleh PLN kala itu, lantaran semua ikan yang mereka tambak mati,”pungkas  Sugeng Aribowo.

 mr’s

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar