Gulung Tujuh Sindikat Narkoba dalam Sehari, Polda Kalsel Sita 608,19 Gram Sabu

by baritopost.co.id
0 comments 3 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Ditengah kondisi varian  Covid 19 yang mulai melonjak ,jajaran  Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalsel tetap bekerja keras membasmi peredaran narkoba di Bumi Lambung Mangkurat ini. Kesigapan anggota terlatih ini terbukti ketika jaajaran Subdit 2 Dit Resnarkoba) Polda Kalsel berhasil membongkar aktivitas sindikat peredaran gelap narkoba jenis sabu yang menyasar  kawasan Hulu Sungai, Kalsel.

Terbukti hanya dalam sehari pada Kamis (23/6/2022), Tim Opsnal Subdit 2 Dit Resnarkoba Polda Kalsel berhasil  membekuk 7 tersangka anggota sindikat  yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.

“Para pelaku ini merupakan target operasi karena pemasok barang dari luar Kalimantan dan dijual di daerah Hulu Sungai,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit 2, AKBP Zaenal Arifien,kepada wartawan Jumat (24/6/2022).

Dari pengungkapan itu, jajaran Subdit 2 berhasil  menyita  23 paket sabu seberat total 6 ons lebih atau tepatnya 608,19 gram

Menurut  AKBP Zaenal, pengungkapan berawal dari diamankannya dua tersangka pasangan suami-isteri berinisial BN (45) dan JM (32) di Jalan Sidorejo, Kelurahan Karangan Putih, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalsel.

Saat  akan ditangkap di rumahnya, JM kepergok petugas membuang dompet ungu melalui jendela rumahnya di mana saat diperiksa petugas dompet tersebut berisi 1 paket sabu seberat 2,16 gram.

Tak berhenti disitu , petugas juga menemukan 3 paket sabu seberat 5,86 gram yang disembunyikan BN dan JM dalam dompet hitam dan diselipkan di pintu kanan mobil jenis Honda CR-V putih yang diparkir di halaman rumah mereka.

BN dan JM tak dapat mengelak lagi dan mengakui kepemilikan barang haram itu.

Melalu interogasi intensif  BN dan JM mengakui sebelumnya telah menyerahkan dua paket sabu seberat 197,59 gram kepada tersangka lain berinisial HN (25) untuk diantarkan kepada seorang pemesan.

Tak mau buang waktu anggota subdit 2  memburu  yang  sedang  mengantarkan pesanan narkoba.       HN berhasil  dibekuk  beserta dua paket sabu seberat hampir dua ons yang akan diantar ke pemesan.

Kerja keras terus dilakukan jajaran Subdit 2 menggali  informasi dari BN dan JM yang akhirnya mengakui  ratusan gram barang haram tersebut mereka dapatkan dari 4 tersangka lainnya masing-masing berinisial KS (50), SZ (42), EA (57) dan AS (44).

Jajaran Subdit 2 kembali bergerak memburu   keempat tersangka lainnya

Kerja keras membuahkan hasil, setelah  berhasil memetakan keberadaan keempat tersangka jajaran Subdit 2 berhasil  melakukan penangkapan empat anggota sindikat tersebut.
Dimulai dari tersangka KS yang disergap di dalam mobil saat berada di Desa Sungai Gampa Asahi, Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalsel.

Saat mobil  digeledah, petugas menemukan 17 paket sabu seberat 402,58 gram yang disembunyikan di dalam mobil Jenis Honda Accord Hitam yang dikemudikan KS.

Anggota  juga menemukan uang tunai senilai Rp 30 juta diduga hasil dari bisnis haram tersebut.

Selain mengamankan barang bukti sabu dan dua unit mobil yang menjadi tempat menyimpan sabu, 8 ponsel, 1 buku tabungan dan 2 kartu ATM juga disita petugas dari para tersangka.

Ketujuh tersangka dan seluruh barang bukti itu kini sudah diamankan di Kantor Dit Resnarkoba Polda Kalsel untuk diproses lebih lanjut.

“Dari para tersangka itu, KS merupakan residivis,” sebut AKBP Zaenal.

Akibat perbuatan para tersangka yang menjalankan bisnis haram peredaran gelap narkoba  mereka  dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis /Editor Mercurius)

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment