Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Seorang pria berinisial BN (46) ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hitam dengan nomor polisi DA 6881 CE. Aksi pencurian terjadi di halaman rumah korban di Jalan Rantauan Darat, Gang Pembangunan, Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, pada Sabtu (22/2/2025) sekitar pukul 08.30 Wita.
Korban, Israhul Janah (27), yang tinggal di Jalan Laksana Intan, Gang Gembira RT 19, Kelurahan Kelayan Selatan, mengalami kerugian sebesar Rp3 juta dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Selatan.
Hasil penyelidikan mengarahkan polisi ke lokasi pelaku di Jalan Komplek Pasar Binjai, Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur. Petugas berhasil menangkap BN serta mengamankan barang bukti berupa sepeda motor curian, satu BPKB Yamaha Mio, dan sebuah obeng kembang warna hitam yang digunakan untuk membobol kunci motor korban.
Awalnya, sepeda motor korban terparkir dengan stang dalam keadaan terkunci di halaman rumah. Namun, saat suami korban hendak berangkat kerja, motor tersebut sudah hilang.
Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Christugus Lirens, melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno, Sabtu (8/3/2025), mengungkapkan bahwa pelaku berhasil ditangkap dua minggu setelah kejadian, tepatnya pada Jumat (7/3/2025) dini hari pukul 00.45 Wita.
“Pelaku ditangkap di rumahnya di Pasar Binjai Gang Binjai. Sepeda motor itu dicuri dengan menggunakan obeng kembang warna hitam untuk merusak lubang kunci kontak,” ujarnya.
Kini, BN bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Banjarmasin Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya