Jakarta, BARITOPOST.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membatasi masyarakat yang bisa menggunakan layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater perusahaan pembiayaan. Di mana, mereka yang bisa menggunakan Paylater harus berusia minimal 18 tahun atau telah menikah.
Selain itu, OJK juga menetapkan kebijakan, yang mana peminjam paylater harus memiliki penghasilan minimal Rp 3 juta per bulan.
Menanggapi hal ini, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan bahwa pembatasan tersebut bertujuan untuk menghindarkan masyarakat dari potensi terjebak utang.
“Yang jadi pertimbangan kami adalah pembatasan usia, hal ini dilakukan dalam rangka perlindungan konsumen dan masyarakat, serta antisipasi potensi jebakan utang bagi pengguna BNPL, terutama bagi mereka yang tidak punya literasi keuangan memadai dalam memakai BNPL,” kata Agusman pada Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB).
Tak hanya itu, Agusman menilai bahwa pembatasan tersebut juga sebagai langkah OJK dalam memastikan pertumbuhan berkelanjutan industri perusahaan pembiayaan yang menyediakan layanan BNPL. “Apalagi, saat ini kalau kita lihat semakin banyak perusahaan pembiayaan yang tertarik dan membuka lini bisnis BNPL,” imbuhnya.