Guru PAUD yang Diduga Lakukan Kekerasan Kembali Minta Bebas

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Kuasa hukum Taufik Muchfayana SH dan tim serta Kepsek dimana terdakwa mengajar kembali meminta agar oknum guru D dibebaskan.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Setelah minta dibebaskan pada pembelaan (pledoi) atas tuntutan JPU selama 15 bulan penjara, terdakwa D yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak kembali meminta hal yang sama pada duplik yang gelar Senin (5/8).

Menurut kuasa hukum terdakwa Taufik Muchfayana SH, permintaan bebas kembali disampaikan sebab mereka yakin kecelakaan yang dialami korban buka suatu kesengajaan dari terdakwa.

“Kami yakin tidak ada niat terdakwa pencelakai korban. Itu terjadi tanpa sengaja. Makanya kami tetap minta bebas,” kata Taufik usai sidang.

Kalaupun tambah anggota kuasa hukum lainnya Bambang, hakim tidak membebaskan klien mereka, paling tidak putusan yang diberikan berkeadilan.

Baca juga: Ditresnarkoba Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 49,6 Kilogram Sabu Jaringan Internasional

Sebab menurut Bambang yang juga pernah menjadi penyidik di kepolisian ini, kejadian itu terjadi tanpa disengaja. Malah dari hasil visum yang dikeluarkan dr Ainun, anak tersebut sehat tanpa ada cacat.
Berdasarkan hasil visum tersebut, karenanya lanjut Bambang, pihaknya membantah dikatakan luka berat. Sebab kreteria luka berat itu ada batasannya
“Kalau berat itu kesembuhan sakitnya memerlukan waktu yang cukup lama. Sementara korban pada 7 Juni 2023 dinyatakan sudah sembuh total,” ujarnya.

“Sehingga kalau menurut saya
pasal yang disangkakan baik 76 C Jo Pasal 80 Ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dan pasal 360 ayat 1 tentang kelalaian itu tidak terpenuhi,” katanya lagi.

Senada Kepala Sekolah dimana terdakwa mengajar Romeyulianti berharap agar majelis hakim membebaskan terdakwa.
Sebab menurut Roro panggilan akrabnya, sebagai kepala sekolah disana dia tahu bagaimana track record terdakwa selama mengajar.
“Sejak 2016 hingga sekarang dia (terdakwa) sedikitpun tidak pernah membuat kesalahan apalagi catatan kriminal,” ucapnya.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment