Gusti Iskandar Harapkan Peran Media dan Insan Pers Turut Serta Mengingatkan Bahaya Narkoba

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel H Gusti Iskandar Sukma Alamsyah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda Provinsi Kalsel Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Handil Bakti Alalak Kabupaten Batola.(foto : sophan/brt)

Alalak, BARITOPOST.CO.ID – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H Gusti Iskandar Sukma Alamsyah mengharapkan peran aktif media massa beserta insan pers untuk sama-sama mengingatkan tentang bahayanya penyalahgunaan narkoba di Kalsel.

Harapan itu disampaikan Gusti Iskandar saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Kegiatan tersebut mengundang insan pers yang berlangsung di rumah makan di kawasan Handil Bakti, Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Selasa (18/2/2025).

Dikesempatan itu Gusti Iskandar menuturkan hadirnya Perda P4GN karena waktu itu DPRD Provinsi Kalsel melihat kondisi di Banua yang marak peredaran maupun penyalahgunaan narkoba bahkan Kalsel pernah masuk kategori tiga besar di Indonesia sehingga berinisiatif membuat perda tersebut untuk melakukan pencegahan.

Karena itu ditegaskannya keberadaan Perda P4GN ini yang seharusnya mendapat perhatian khusus karena perda ini menyangkut tentang pencegahan bahaya narkotika dan psikotropika.

“Hadirnya Perda P4GN ini juga imbas dulu Kalsel pernah masuk kategori tiga besar peredaran narkoba, karena salah salah satu bandar besarnya ber KTP dan beralamat di Banjarmasin bahkan sampai mendapat perhatian pemerintah pusat karena angka edarnya luar biasa,” ujar Gusti Iskandar.

Lanjutnya dengan hadirnya Perda P4GN ini tentunya pemerintah daerah harus melaksanakan kewajiban-kewajibannya, antara lain melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk pencegahan dan memberikan akses informasi baik sifatnya vertikal maupun horizontal.

“Informasi yang sifatnya horizontal ini tentunya informasinya ke media massa atau dunia pers,” ujar Gusti Iskandar.

Politisi senior Golkar ini menegaskan keberadaan kawan-kawan pers ini punya pengaruh besar di masyarakat karena mampu membangun opini dengan melakukan pemberitaan.

“Tentunya pemberitaannya mengingatkan masyarakat agar berhati-hati jangan sampai narkoba ini masuk ke sendi-sendi masyarakat apalagi masyarakat yang tinggal di pedesaan,” tukasnya.

Hal lain yang jadi sorotan Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Kalsel ini saat ini kurangnya mitigasi yang dilakukan oleh BNN selaku leading sektornya bekerjasama BNK melakukan pencegahan, seperti  sosialisasi maupun pemasangan spanduk-spanduk berisi imbauan.

Selain itu Gusti Iskandar juga menyoroti salah satu kewajiban pemerintah daerah menyediakan fasilitas terhadap pelayanan kesehatan bagi korban narkoba dan fasilitas rehabilitasi.

“Sampai saat ini saya tidak melihat ada fasilitas rehabilitasi korban narkoba,” ujar Gusti Iskandar.

Ditambahkannya banyak kewajiban pemerintah daerah yang dilahirkan oleh perda tapi belum terpenuhi, seharusnya pemerintah daerah itu jangan terlalu juga ambisius membangun sesuatu, tapi kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan itu belum dipenuhi, contohnya tempat rehabilitasi narkoba.

Disinggung soal peraturan gubernur (pergub) terkait perda ini. Diungkapkannya, salah satu perda ini yang pergubnya sudah dipertanyakannya, karena memang banyak produk perda yang dilahirkan dari periode yang lalu ternyata pergubnya belum keluar.

Penulis/Editor : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Masyarakat Batola Tunggu Program Bahrul Ilmi-Herman Menjelang 30 Hari Kerja, Akademisi Usulkan Mudik Gratis

Safari Ramadhan Perdana di Anjir Muara, Bupati Serahkan Bantuan Rp 45 Juta

Hadirnya Perda 8/2023 Untuk Selamatkan Generasi Muda Dari Bahaya Narkoba