Gusti Iskandar Pimpin Pansus Bahas Tatib DPRD Kalsel, Target Minggu Kedua Oktober Pembahasan Selesai

Ketua DPRD Provinsi Kalsel Sementara, Dr (HC) H Supian HK, SH, MH menyerahkan palu kepada pimpinan rapat H Gusti Iskandar Sukma Alamsyah yang terpilih sebagai Ketua Pansus Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Provinsi Kalsel.(foto : humasdprdkalsel)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – H Gusti Iskandar Sukma Alamsyah dari Fraksi Golkar terpilih sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) didampingi Agus Mulia Husin dari Fraksi PAN sebagai Wakil Ketua Pansus dan 14 anggota dewan perwakilan dari 7 fraksi sebagai anggota pansus.

Terpilihnya Gusti Iskandar Sukma Alamsyah dan Agus Mulia Husin setelah digelarnya rapat perdana pembahasan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Provinsi Kalsel bersama Sekretariat DPRD Provinsi Kalsel dan Biro Hukum Provinsi Kalsel pada Jumat (13/9/2024).

Rapat perdana pansus tersebut dibuka oleh Ketua DPRD Provinsi Kalsel Sementara, Dr (HC) H Supian HK, SH, MH dengan agenda Pemilihan Pimpinan Panitia Khusus (Pansus).

Baca Juga: Buka Sosialisasi Bagi PPPK Lingkup Dinkes HST, Bupati Aulia Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Ditemui seusai rapat, Gusti Iskandar mengatakan rancangan peraturan tatib DPRD ini akan dibahas secara komprehensif, mengingat hasil produk pansus ini sangat diperlukan untuk kelancaran tugas dan fungsi anggota DPRD Provinsi Kalsel masa jabatan 2024-2029 yang baru dilantik pekan lalu tersebut.

“Dalam proses pembahasan pansus nanti tentang materi-materi maupun pasal-pasal yang ada di dalam peraturan tatib akan menjadi bagian daripada dinamika oleh anggota pansus barangkali ada yang ditambah, dikurangi, diselaraskan, mungkin konsideransnya ada yang perlu disimplifikasi pasalnya dan segala macam,” terang Gusti Iskandar.

Baca juga: Blusukan Ke Desa Atiran, Tetuha Adat Gandeng Bang Rizal Masuk Balai Acara “Baancak”

Ditambahkannya untuk target penyelesaian, maka proses penyusunan tatib DPRD ini direncanakan akan berlangsung dua minggu, yakni minggu pertama akan digunakan untuk membahas muatan materi serta konsultasi dan minggu kedua diharapkan dapat dilanjutkan dengan penetapan.

Gusti Iskandar mengungkapkan untuk langkah awal kita akan memulai rapat ini melakukan pembahasan substansi materi pada 17-18 September 2024, kemudian akan ada konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), maka target kita kalau melihat jadwal itu paling lambat minggu kedua Oktober kita akan selesaikan pansus.

“Karena pada 23-27 September 2024, kita tidak bisa melakukan rapat kerja pansus mengingat kita mendapat undangan orientasi DPRD,” pungkasnya.

 

Penulis/Editor/* : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

12 Advokat Baru DePA-RI Diangkat, TM Lutfi Yazid : Kedepankan Layanan Bantuan Hukum untuk Masyarakat secara Sosial

Supian HK Terima Penghargaan Nirwasita Tantra 2023, Ini Komitmen Bersama Menjaga Lingkungan Hidup

15.074 Kotak Suara Pilkada Kalsel 2024 Mulai Didistribusikan ke Gudang Logistik