H. Abdul Latif tak Mengajukan Saksi Ahli

Salah satu saksi ahli yang dihadirkan Jaksa KPK RI pada perkara TPPU H. Abdul Latif

Salah satu saksi ahli yang dihadirkan Jaksa KPK RI pada perkara TPPU H. Abdul Latif

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Kendati diberi hak untuk mengajukan saksi ahli dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjeratnya, namun H Abdul Latif mantan Bupati HST nampaknya tak mempergunakan hak tersebut.

Hal itu dia katakan ketika ditanya ketua majelis hakim Jamser Simanjuntak SH ketika digelar sidang, Rabu (26/7).

“Untuk saksi ahli saya tidak mengajukkan yang mulia. Saya hanya akan memperlihatkan bukti-bukti kalau aset yang disita adalah benar hasil usaha saya sendiri bukan dari uang korupsi,” ujar Abdul Latif yang mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Suka Miskin Bandung.

Abdul Latif membeberkan dirinya akan memberikan penjelasan-penjelasan terkait dengan perolehan barang-barang yang diduga hasil TPPU.

“Nanti saat diperiksa sebagai terdakwa, saya akan mengajukkan penjelasan terkait dengan perolehan barang-barang itu,” katanya.

Baca Juga: Satlantas Polresta Banjarmasin Kembali Amankan Puluhan Knalpot Brong

Saksi ahli dan bukti-bukti yang akan diajukan menurut jaksa Meyer Simanjuntak SH, akan memperkuat pembuktian terbalik yang akan dilakukan terdakwa.
“Namun dari awal terdakwa sudah yakin kalau dia punya bukti kuat akan aset yang sudah kita sita bukan hasil korupsi. Ya silahkan aja, monggo. Makanya dia mungkin tidak perlu saksi ahli,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Abdul Latif didakwa melanggar Pasal 12 B Junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu Abdul Latif juga didakwa melanggar Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Ratusan Gram Sabu dan Ekstasi Disita di Rumah Jalan Handayani 2 Banjarmasin

JPU KPK juga mengungkapkan TPPU yang dilakukan oleh terdakwa di antaranya dengan memanfaatkan uang diduga hasil suap untuk membeli sejumlah aset, mulai dari rumah, mobil, truck hingga kendaraan jenis Harley namun mengatasnamakan orang lain.

Sejumlah kendaraan mewah milik terdakwa Abdul Latif pun disita oleh KPK dan kemudian dijadikan barang bukti dalam perkara ini.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Dua Pelaku Ssbu-sabu 13 paket berat 4,48 Gram berhasil dibekuk Polsek Banjarmasin Timur, Sabtu (12/4/2025) dinihari. (foto:istimewa)

Polsek Banjarmasin Timur Ciduk Dua Pengedar Sabu di Sungai Andai, 13 Paket Sabu Disita!

Pelaku Pengeroyokan, MRS dan MRA dua saudara ini digelar kasusnya oleh Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Pujie Firmansyah dan Kanit Reskrim Ipda Mazun Koso, Jumat (18/4/2025) siang. (foto: sum/brt)

Dituding Curi Uang Rp10 Juta, Dua Bersaudara di Banjarmasin Tega Aniaya Teman Sendiri hingga Tewas

Pelaku curanmor dan penadahnya, HY dan IH, saat digelar kasus. Nampak Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat Ipda Masuk Koso saat menginterogasi mereka, Jumat (18/4/2025) siang. (foto: istimewa)

Curi Motor di Pelabuhan Banjarmasin, Dijual ke Penadah Hanya Rp270 Ribu