Habib Fatur Bahasyim : Jangan Keterlaluan dengan Ulama, Nanti Turun Bala

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pasca laporan tim pemenangan pasangan calon (Paslon) Walikota Banjarmasin nomor urut 2, Ibnu Sina-Arifin Noor, terhadap Ustadz Hasanuddin atau yang dikenal UAS Banjar ke Bawaslu Banjarmasin beberapa waktu lalu, mendapat reaksi dari salah satu Habaib dan tokoh agama di kota Seribu Sungai.

Salah satu cicit dari Habib Hamid Bahasyim atau Habib Basirih yakni Habib Faturrahman Bahasyim menyayangkan langkah tim pemenangan Paslon Ibnu Sina – Arifin Noor melaporkan salah satu ulama di Banjarmasin ke Bawaslu yang berujung pada dilanjutkannya penyidikan dugaan pidana pemilu.

“Kenapa ulama sampai diseret ke ranah hukum. Bisa dilakukan Tabayyun atau komunikasi, tidak perlu dibawa keranah pidana,” ucap Habib Faturrahman.

Terseretnya Ulama ke ranah hukum karena mendukung salah satu Paslon lanjut Habib Fatur sapaan akrabnya, baru pertama kali terjadi di Banjarmasin. Bahkan Habib Fatur menghawatirkan terjadinya Kriminalisasi Ulama.

Dikatakan Habib Fatur, wajar saja jika ada ulama yang mendukung salah satu calon, yang terpenting tidak menebarkan fitnah, kebencian atau merendahkan calon lain.

“Ulama sewajarnya dihormati bukan diseret – seret ke ranah hukum seperti ini. Setiap Ulama atau Habaib memiliki karakter berbeda,” terangnya.

Habib Fatur berharap kejadian terseretnya Ulama ke ranah hukum di Banjarmasin tidak terjadi lagi, dan para pihak bisa saling menahan diri, apalagi jelang PSU yang beberapa hari lagi dilaksanakan di Banjarmasin.

“Setiap masalah bisa diselesaikan dengan cara duduk bersama. Jangan sedikit – sedikit dibawa ke ranah hukum. Apalagi yang dilaporkan ini Ulama,” tutupnya.

Sebelumnya, UAS dan Hj. Ananda dilaporkan tim Paslon nomor urut 2 Ibnu Sina – Arifin Noor ke Bawaslu Banjarmasin pada Rabu (14/4/2021) atas dugaan kampanye diluar jadwal Paslon nomor urut 4, Hj. Ananada – H. Mushaffa Zakir, LC.

Bawaslu Banjarmasin menghentikan laporan tim Paslon nomor urut 2 Ibnu – Arifin, kepada Hj. Ananda, karena sejumlah unsur laporan tidak bisa dibuktikan.

Sementara laporan atas nama Ustadz Hasanuddin atau UAS Banjar, oleh Bawaslu dilanjutkan ketahap penyidikan.

Penulis: Afdi

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment