Hadirnya Perda 8/2023 Untuk Selamatkan Generasi Muda Dari Bahaya Narkoba

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalsel H Achmad Maulana saat menggelar Sosialisasi Perda Provinsi Kalsel Nomor 8 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika dihadiri rekan-rekan wartawan yang berlangsung di RM Selayang Pandang Handil Bakti Kecamatan Alalak Kabupaten Batola.(foto : sophan/brt)

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalsel H Achmad Maulana saat menggelar Sosialisasi Perda Provinsi Kalsel Nomor 8 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika dihadiri rekan-rekan wartawan yang berlangsung di RM Selayang Pandang Handil Bakti Kecamatan Alalak Kabupaten Batola.(foto : sophan/brt)

Alalak, BARITOPOST.CO.ID Adanya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika, salah satunya berupaya untuk menyelamatkan generasi muda penerus bangsa ini khususnya di Kalsel terhadap bahayanya penggunaan narkoba, karena itu menjadi perhatian para wakil rakyat di provinsi untuk selalu mensosialisasikan keberadaan perda ini ke masyarakat sebagai bentuk antisipasi dan pencegahan.

Hal ini disampaikan anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalsel, H Achmad Maulana saat menggelar Sosialisasi Perda Provinsi Kalsel Nomor 8 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika.

“Prioritas yang harus kita selamatkan terlebih dahulu adalah generasi muda, karena sangat rawan terkena dampak peredaran narkotika,” ujar Maulana di RM Selayang Pandang, Handil Bakti, Kabupaten Barito Kuala, Senin (10/3/2025).

Melalui sosialisasi perda ini, lanjut Maulana dihadapan rekan-rekan wartawan yang hadir di acara tersebut, dengan harapan ini menjadi cara yang efektif untuk memberikan pemahaman tentang bahaya narkotika.

Politisi Golkar ini menambahkan di dalam perda ini juga disebutkan untuk pencegahan perlu dibentuk tim terpadu, sementara perda ini menjadi payung hukumnya, sedangkan tim terpadu itu akan melaksanakan tugas di lapangan.

“Untuk menyelamatkan semuanya tidak bisa sporadis, jangan sampai mengobati yang tua, tapi generasi mudanya malah tercemar,” tukasnya.

Diingatkan Maulana, target peredaran narkotika ini semua lapisan masyarakat, termasuk sasaran utamanya generasi muda, yakni pelajar SMP, SMA hingga mahasiswa, karena itu harus dilakukan diteksi dini.

“Diteksi dini itu apakah bisa tiga bulan sekali atau enam bulan sekali, sehingga pemerintah harus melakukannya, karena peredaran narkotika ini skala nasional hingga internasional,” ingatnya.

Disinggung perlunya anggaran untuk memaksimalkan perda ini, menurut Maulana dukungan anggaran itu tidak bisa hanya mengandalkan dana APBD, tapi pemerintah daerah juga dapat melibatkan pihak perusahaan melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR).

“Dana CSR ini bisa digelontorkan pihak perusahaan tentunya dalam pengelolaan yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga semua pihak merasa terbuka dan sesuai dengan rencana hingga targetnya bisa tercapai,” sebutnya.

Sementara itu dua narasumber di acara sosialisasi perda ini, yakni mantan anggota DPRD Provinsi Kalsel, H Puar Junaidi dan akademisi, Apriansyah.

Dikesempatan itu Apriansyah menjelaskan, keberadaan Perda Provinsi Kalsel Nomor 8 Tahun 2023 oleh pemerintah daerah untuk memfasilitasi secara formal di dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika.

“Di dalam perda ini salah satunya Pasal 7, itu mengatur terbentuknya tim terpadu yang bertugas melakukan pencegahan dan pemberantasan narkotika,” ujarnya.

Ia menambahkan karena itu perda ini sudah memberikan ruang agar pemerintah daerah membentuk tim terpadu termasuk dukungan pendanaan, artinya perda ini ada legalitas formal dari pemerintah daerah untuk menganggarkan secara keseluruhan untuk pencegahan dan pemberantasan narkoba.

Apriansyah mengharapkan adanya perda ini nantinya tim terpadu sudah terbentuk, sehingga diberi ruang untuk melaksanakan eksennya.

Sementara itu H Puar Junaidi dalam paparannya mengatakan pemberantasan narkoba ini ibaratnya buah simalakama, namun kita tetap harus optimis jangan sampai pesimis, meski pun Kalsel berada di nomor lima besar di Indonesia dalam peredaran narkotika.

Karena peredaran narkoba ini masih tinggi di Kalsel, politisi Golkar ini mengajak seluruh elemen masyarakat di Banua untuk terlibat aktif melakukan pencegahan dan pemberantasan narkoba.

“Ini bukan sekedar tanggung jawab pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama, karena itu keterlibatan seluruh elemen masyarakat untuk memberantas narkoba,” pungkasnya.

Penulis/Editor : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Dikukuhkan Ketua Umum, Pengusaha Asal Kalsel Masuk Jajaran Kadin Indonesia 2024-2029

Hakikat Puasa

Bukber Astra Daihatsu Banjarbaru Tampilkan Costum Ala Timur Tengah