Alalak, BARITOPOST.CO.ID – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Dr H Karlie Hanafi Kalianda, SH, MH menegaskan setiap anak yang masih dalam asuhan orang tua, wali atau pihak lainnya mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan dari perlakuan diskriminasi dan eksploitasi baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan dan penganiayaan.
Penegasan itu disampaikannya saat melaksanakan kegiatan Sosialisasi tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Rumah Ketua RT 23, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Sabtu (6/1/2024).
“Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan, antara lain diatur dalam Undang-undang tentang KDRT Nomor 23 Tahun 2004. Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 serta Perda Provinsi Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” jelas Karlie Hanafi.
Lanjutnya sedangkan yang dimaksud Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat PPA adalah upaya penanganan untuk melindungi dan memenuhi hak perempuan dan anak dari segala bentuk tindak kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus dan masalah lainnya.
Politisi Golkar ini juga menjelaskan tentang pengertian anak, perlindungan anak, keluarga serta yang dimaksud dengan orang tua berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dijelaskannya yang dimaksud anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk pula yang masih berada dalam kandungan.
“Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup. Tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perklindungan dan kekerasan dan diskriminasi,” bebernya.
Politisi santun ini melanjutkan, sedangkan yang dimaksud dengan keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami isteri atau suami isteri dan anaknya atau ayah ibu dan anaknya atau ibu dan anaknya atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
“Sementara yang dimaksud orang tua adalah ayah dan /atau ibu kandung atau ayah dan/atau ibu tiri atau ayah dan/atau ibu angkat,” jelas Karlie Hanafi.
Dalam kegiatan sosialisasi ini dihadirkan narasumber Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Batola, Ir H Subiyarnowo, antara lain menjelaskan UPTD PPA yang dipimpinnya berfungsi menyelenggarakan layanan pengaduan masuyarakat, pengjakauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi dan pendampingan korban.
“Visi UPTD PPA adalah terwujudnya perempuan dan anak di Kabupaten Batola sebagai warga negara yang bermatabat dan terhormat sesuai hak azasi manusia,” jelasnya.
Sedangkan misi UPTD PPA Kabupaten Batola memberikan layanan masalah tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Membangun gerakan bersama untuk mencegah/menghapus kekerasan dan traffieking terhadap perempuan dan anak serta menjadikan UPTD PPA sebagai basis pemberdayaan perempuan dan anak secara prefentif, kreatif, rehabilitative dan pronotif.
Tujuannya, katanya melanjutkan untuk memberikan pelayanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan dan bnerupaya memberikan kontribusi dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam rangka terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender.
“Setiap anak selama diasuh orang tua, wali atau pihak laimn yan bertanggung jawab, berhak mendapatkan perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan dan penganiayaan,” jelas Subiyarnowo.
Sedangkan kewajiban dan tanggung jawab keluarga dan orang tua adalah mengasuh, memelihara, mendidik dan mellindungi anak. Kemudian menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya serta mencegah terjadinya perkawinan pada usia dini, tambahnya menjelaskan.
Kegiatan sosialisasi yang dihadiri Suwondo, Ketua RT 23 Kelurahan Handil Bakti serta sejumlah tokoh masyarakat, perwakilan organisasi kemasyarakatan serta masyarakat umum yang sebagian besar terdiri dari kaum perempuan.
Penulis/Editor/* : Sophan Sopiandi