Banjarmasin, BARITO – Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melakukan aksi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin. Mereka menuntut independennya hakim dalam memutuskan perkara gugatan Haji Nuryadi dan Haji Yusran terhadap Pemkab Hulu Sungai Utara, terkait penebusan toko di Pasar Alabio Blok 6 dan Blok 7 Kabupaten Hulu Sungai Utara, Selasa (7/7).
Tampak Ketua APP-KPK Aliansyah menyampaikan aspirasinya kepada majelis hakim untuk memutus perkara gugatan secara adil. “Para pedagang sudah lama berjualan dan memiliki toko di Pasar Alabio. Kenapa mereka disuruh menebus oleh pemerintah daerah dengan biaya sesuai luas toko, sampai nilai mencapai Rp500 juta berunit,” beber Aliansyah, didampingi Ketua Pemuda Islam Kalsel HM Hasan, Ketua Forpeban Kalsel Din Jaya, dan sejumlah pentolan aktivis lainnya.
Sementara itu, juru bicara PTUN Banjarmasin Febby Fazruddin mengungkapkan, pihaknya bersikap independen dan menjaga imparsialitas, dengan alat bukti yang disodorkan kedua belah pihak dalam perkara tersebut. “Majelis hakim akan mengambil kepastian hukum. Dan saat ini masih dalam pemeriksaan tertutup. Kami persilahkan nanti jika sidang terbuka untuk mengawal persidangan secara langsung, sesuai dengan fasilitas yang tersedia,” imbuhnya.
Penulis: Afdi Editor : Mercurius