Banjarmasin, BARITO – Seorang konsumen (pembeli mobil)bernama Gusti Nurhidayah (38) warga Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan berhasil memenangkan gugatan perdata terhadap Show Room Anugrah Utama Motor (AUM) yang beralamat Jalan Pangeran Hidatullah Kecamatan,Rabu (20/1/2022) sore
Majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin memutuskan bahwa pihak tergugat wajib mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan penggugat akibat dari jual beli sebuah mobil kepada penggugat Rp260 juta .
Putusan Hakim Eko Setiawan SH MH menyebutkan perjanjian jual beli mobil antara penggugat dengan tergugat batal demi hukum dan menyatakan perbuatan tergugat wanprestasi.
Kisah ini berawal pemilik showroom mobil CV Anugerah Utama Motor yang
sudah pasti akan memberikan pelayanan terbaiknya dalam transaksi jual beli mobil.
Namun bernasib apes menyusul transaksi jual beli mobil jenis Toyota Kijang Innova tahun 2017 bernomor polisi BM 1097 MR seharga Rp260 juta yang terjadi pada Februari 2019 silam.
Saat itu, pihak CV Anugerah Utama Motor, selaku Tergugat memberikan jaminan, jika mobil aman (tidak bermasalah) hingga terjadi kesepakatan jual beli dengan cara angsuran di mana pembayaran dibantu, turut Tergugat, yakni BCA Finance.
Belakangan, mobil Kijang Innova tersebut berhasil dipindahtangankan dari plat nomor polisi BM (Riau) ke DA (Kalsel), dan konsumen atau pembeli mobil bernama Gusti Nurhidayah (38), warga Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), sudah dua kali melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atas mobil Toyota Kijang tersebut.
Namun di tahun 2021, keberadaan mobil Kijang Innova tersebut dilaporkan seorang warga Malang, Jawa Timur ke Kepolisian setempat, dengan dugaan tindak pidana Penadahan, dan tersangkanya atas nama Arif Hariono dan Abbas Hasan pun diringkus polisi, sebelum kasusnya bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Malang, dan telah diputus bersalah.
Dari kasus tersebut, konsumen atas Gusti Nurhidayah merasa dirugikan, lantaran mobil Toyota Kijang Innova yang telah dibaliknamakan tersebut, disita pihak kepolisian dan PN Malang untuk dikembalikan kepada pemilik atas nama Adi Fahamsyah.
Dan, atas kerugian itulah, konsumen atas nama Gusti Nurhidayah melalui Tim Pengacara Wasaka dan rekan yakni Rully Fakhrizal SH,Coryza Sativa Tanau SH,Bernard Doni SS SH MM,Herman Felani SH CLA dan Jeffry Halim SH melayangkan gugatan terhadap showroom mobil CV Anugerah Utama Motor ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, sedang pihak BCA Finance menjadi turut Tergugat
Singkat cerita, oleh hakim tunggal PN Banjarmasin, Eko Setiawan SH MH, gugatan perdata atas kasus tersebut dikabulkan, pada Rabu (20/4/22) petang.
Hakim menilai perjanjian jual beli mobil antara penggugat dengan tergugat batal demi hukum dan menyatakan pihak tergugat wajib mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan penggugat akibat dari jual beli mobil Toyota Kijang Innova itu.
Tim kuasa hukum penggugat, dalam hal ini Jeffry Halim SH mengaku bersyukur atas putusan hakim yang mengabulkan gugatan kliennya.
“Ini menandakan materi gugatan yang kami sampaikan dinilai hakim sangat beralasan, dan sebaliknya apa yang disanggah pihak kuasa hukum Tergugat dinilai tak berkesesuaian.
Jadi pihak penggugat, wajib mengembalikan uang pembelian mobil klien kami,” tegas Jeffry Halim . Dia menilai keterangan majelis hakim tadi sudah cukup bagus karena memang sangat objektif melihat perkara m
Sementara, kuasa hukum Tergugat, dalam hal ini Yusuf Budiman Ramadhan SH MH, mengaku pikir – pikir atas putusan hakim tersebut.
Penulis Mercurius