Hakim Vonis Bebas Mantan Kades dan Sekretaris Desa Simpang Warga, Begini Reaksi Keluarga

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Rasa haru dan bahagia dirasakan mantan Kepala Desa Simpang Warga Dalam Kecamatan Aluh-aluh Kabupaten Banjar  Mansyur dan sekretarisnya Abdul Rasyid.

Bagaimana tidak bahagia, pada moment terakhir persidangan mereka, majelis hakim yang diketuai Daru Swastika SH memvonis bebas keduanya.

Tentu saja vonis bebas yang diberikan majelis hakim disambut suka cita kedua terdakwa dan beberapa keluarga yang turut menghadiri sidang secara ofline tersebut.

“Menyatakan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa,” ujar Daru pada sidang lanjutan di pengadilan tipikor, Selasa (6/4).

Dalam salah satu pertimbangannya majelis mengatakan pungutan yang dilakukan kedua terdakwa merupakan hasil kesepakatan penerima rumah untuk kepentingan membuat akses jalan menunju rumah yang dibangun tersebut.

Derai tangis dan pelukan sebagai rasa kegembiraan atas vonis, terasa mengharukan.

Atas vonis tersebut pihak JPU yang sebelumnya menuntut keduanya selama 6 tahun denda Rp200 juta subisder 6 bulan kurungan badan menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkama Agung,

Diketahui, JPU berkeyakinan kalau kedua terdakwa bersalah  melanggar pasal 12 huruf e UURI No 31 Tahun 1999  sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP seperti dakwaan primamirnya.

“Sesuai dengan ketentuan, kami akan mengajukan kasasi, ujar JPU I Gusti Ngurah Anom, kepada awak media usai sidang.

Sementara Penasehat Hukum kedua terdakwa M Ghazali SH Mhum dari kantor LBH Peduli Hukum dan Keadilan Sugeng Aribowo SH MH mengatakan sangat bersyukur atas kebebasan kliennya. Apalagi ujar Ghazali dari awal pembuktian, fakta persidangan tidak ada terbukti kedua terdakwa melakukan apa yang didakwakan jaksa.

“Walaupun menurut majelis hakim kendati ada unsur yang terpenuhi, namun itu bisa dibenarkan karena memang diskreasi yang menguntungkan masyarakat banyak,” ujar Ghazali.

Kedua terdakwa didakwa melakukan pungutan pembangunan rumah untuk nelayan di desanya yang seharus digratiskan untuk nelayan miskin.

Keduanya didakwa melakukan tindak pidana pungli  terhadap warga yang ingin menempati rumah khusus nelayan yang dibangun tahun 2018-2020.

Rumah khusus untuk nelayan yang di bangun oleh dinas PUPR setempat atas biaya Kementerian PUPR. Dengan catatan lahan yang ada adalah milik desa. Atas kebijaksaan seorang warga maka dihibahkan lahan untuk keperluan 50 unit rumah. Dalam perjalanan, kedua terdakwa memungut  setiap sebuah rumah Rp5 juta dengan ketentuan uang muka Rp1 juta dan sisanya sudah harus dilunasi bulan September  2020.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment