Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Seorang pemuda berinisial WR alias OD (22) menganiaya remaja, Selasa (28/2/2023) malam sekitar pukul 20.15 Wita. Akibatnya pelaku ini dibekuk pihak Polsek Bamjarmasin Utara, Jumat (3/3/2023) malam lalu.
Kejadian itu bermula saat pelaku mendatangi rumah saksi berinisial AN di Jalan Kruing VIII Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Banjarmasin Utara. Saat itu korban berinisial AZ (16) sedang melintas. Kemudian ia didekati pelaku
OD lalu meminta AZ rokok, dan korban mau memberikan sebatang rokok yang dihisapnya . Namun setelah rokok diambil lagi oleh korban sambil berkata “Nukar rokok ja behutang diminta lagi”ketusnya
Baca Juga: Warga Sungai Baru Banjarmasin Geger Temuan Seorang Perempuan Tewas Gantung Diri
Pelaku yang merasa tersinggung langsung memukul korban sebanyak satu kali.
Kemudian pelaku keluar rumah sambil menantang korban dengan menyuruh keluar rumah untuk berkelahi.
Akan tetapi korban menolak nya sambil meminta maaf
Namun pelaku malah mendekati korban yang berada di depan pintu. Lalu ia memukul korban dengan tangan kosong yang mengenai bagian belakang kepala sehingga mengalami kejang-kejang
Melihat korban kejang-kejang saksi bersama rekannya menghubungi kekuarganya. Kemudian bersama warga melarikan korban ke rumah Moch Sakit Ansyari Saleh untuk diberikan pengobatan.
Atas kejadian tersebut orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Utara guna proses lebih lanjut. Pelaku yang juga warga Blok Jambrud Sungai Andai itu, akhirnya ditangkap atas laporan . Selanjutnya Pelaku dibawa ke polisi untuk Proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reekrim Iptu Sudirno mengatakan, pelaku dijerat dua pasal. “Yakni.Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak, Juncto Memaksa untuk melakukan, kekerasan sesuai Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 ttg Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Jo Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana,”pungkasnya.
Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius