Hanya Layani Kebutuhan Pokok, Duta Mall Sepi

SUASANA Duta Mall Banjarmasin yag sepi, Jumat (14/5). Dari sekitar 300 tenant yang ada, hanya tenant penjualan bahan pokok dan farmasi yang boleh beroperasi selama libur dan cuti bersama Lebaran Idulfitri 1442 H. (foto: antara)

Banjarmasin, BARITO – Sepi. Itulah yang terlihat di Duta Mall Banjarmasin, Jumat (14/5) atau hari kedua Lebaran Idulfitri 1442 H.

Tak banyak pengunjung di pusat perbelanjaan modern terbesar di Kalimantan Selatan itu. Sepinya Duta Mall terlihat sejak dari tempat parkir. Tak semua loket parkir dibuka untuk melayani pengunjung. Itu pun, dari pemantauan Jumat siang, nyaris tak ada mobil yang masuk ke lokasi parkir.

Sepinya Duta Mall terkait kebijakan  Pemerintah Kota Banjarmasin bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat  yang menerapkan penutupan sementara tempat-tempat keramaian untuk mencegah terjadinya kerumunan masyarakat yang berpotensi menyebabkan penularan Covid-19.

Surat Edaran Wali Kota Banjarmasin bernomor 100/164/BAGPEM itu meminta mall, tempat wisata, jasa parawisata, jasa hiburan dan rekreasi, kafe, restoran serta rumah makan sementara tidak beroperasional, terhitung 13 hingga 16 Mei 2021.

Manajer Operasional Duta Mall Banjarmasin Yenny Purwanti, Jumat, mengatakan, dari sekitar 300 tenant yang ada di Duta Mall, pihaknya hanya membuka tenant yang menjual bahan makanan pokok dan obat-obatan, yang memang diperbolehkan tetap beroperasi.

‘’Tenant yang menjual kebutuhan pokok seperti sembako dan sebagainya termasuk obat-obatan dan alat kesehatan tetap buka. Seperti Hypermart, Transmart, Watson dan Guardian. Mereka dikecualikan dalam aturan penutupan operasional selama libur Lebaran yang ditetapkan Pemerintah Kota Banjarmasin sejak 13 Mei lalu,’’ ujarnya, sebagaimana dikutip dari Antara.

Diakui Yenny, penutupan operasional mal sangat berdampak pada 100 lebih tenant lokal (UMKM), 200 lebih tenant nasional yang mempekerjakan lebih kurang 1.600 karyawan.

Meski begitu, pihaknya jauh-jauh hari telah memberitahukan kepada pelaku usaha di mal sehingga kebijakan yang diberlakukan dapat dipahami tanpa ada rasa kecewa yang berlebihan.

Termasuk soal jam operasional yang dibatasi hingga pukul 21.00 Wita serta pembatasan kapasitas maksimal pengunjung 50 persen, menurut Yenny, pihaknya telah menyosialisasikan dengan baik kepada pelaku usaha di mal.

“Kalau soal mendukung upaya menekan penyebaran Covid kami komitmen. Protokol kesehatan diterapkan secara ketat sejak pintu masuk cek suhu tubuh dan cuci tangan. Pengunjung wajib menggunakan masker dengan diawasi Satgas Covid-19 selama berada di area mal. Kapasitas gedung 100 ribu orang. Sedangkan selama pandemi, paling ramai kunjungan hanya 11.400orang atau kurang dari 20 persen dari kapasitas,” demikian Yenny.dya

Editor: Dadang Yulistya

Related posts

Antisipasi Serangan Siber, SDM Diskominfo Kalsel Ikuti Pelatihan CSCU

Kesiapan Telkomsel Menghadapi Pilkada Serentak 2024

Komisi III DPRD Kalsel Minta Dukungan Kementerian PUPR Realisasikan Pembangunan TPST Regional Banjarbakula