Surabaya, BARITO – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melalui Komisi I membidangi pemerintahan dan hukum mengharapkan di Kalimantan Selatan ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur toleransi kehidupan bermasyarakat.
Harapan tersebut mengemuka setelah rombongan Komisi I DPRD Kalsel dipimpin ketuanya Hj
Hj Rachmah Norlias melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Jawa Timur, Senin (24/1/2022).
Dari hasil menggali informasi di Kantor Bakesbangpol Jatim, diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Kalsel Hj Rachmah Norlias ternyata di Jawa Timur terdapat Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.
Rachmah Norlias menyebutkan keberadaan Perda ini salah satu upaya Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menjaga toleransi di masyarakat.
“Perda di Jatim ini sangat menarik sekali, mudah-mudahan di Kalsel juga dapat kita buat Perda seperti ini, karena banyak mengatur tentang toleransi bermasyarakat, beragama, pengamalan Pancasila dan juga merupakan payung hukum bagi Badan Kesbangpol dalam menjalankan tupoksinya,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Badan Kesbangpol Jatim R Heru Wahono Santoso, S.Sos, MM menjelaskan dibentuknya Perda Nomor 8 Tahun 2018 untuk memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) apalagi Jawa Timur merupakan provinsi yang masyarakatnya majemuk dan heterogen.
“Tujuannya adalah memelihara kehidupan masyarakat yang rukun aman tenteram damai dan sejahtera serta untuk mencegah perkembangan intoleransi dan terjadinya konflik,” pungkasnya.
Rilis : Humas DPRD Kalsel
Editor : Sopian