Harapkan Lebih Detil Kelola dan Kendalikan Pencemaran Air

Banjarmasin, BARITO – Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2006 melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan dan Pengendalian Pencemaran Air. Tujuannya agar lebih detil dan tajam lagi dalam mengatur tatakelola air di Provinsi Kalimantan Selatan. Pasalnya, tingkat pencemaran disejumlah sungai yang ada di provinsi ini masih cukup tinggi, namun belum mampu tertangani secara optimal. Salah satu contoh pencemaran air yang kini cukup mengkhawatirkan, yaitu pada Sungai Martapura yang membentang dari Kota Banjarmasin-Kabupaten Banjar dan beberapa sungai di lintas Kabupaten lainnya.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalsel Ir Ikhlas Indar kepada wartawan, Kamis (4/7) seusai pembentukan panitia khusus (pansus) di DPRD Kalsel.

“Kita ingin revisi Perda yang baru, agar bisa lebih detil dalam mengelola dan melakukan pengendalian,” ujar Ikhlas Indar.

Ikhlas mengakui, Perda Nomor 2 Tahun 2006 belum bisa optimal di dalam melakukan penanganan pencemaran air. Penyebabnya, perizinan membuang limbah cair ke badan sungai, itu berada dan dikeluarkan oleh masing-masing Kabupaten atau Kota. Namun, Provinsi memiliki kewenangan atas sungai lintas Kabupaten, sehingga nantinya akan disusun rencana termasuk menyusun daya dukung dan daya tampung bagi sungai-sungai yang prioritas, seperti yang berada di lintas Kabupaten atau Kota.

“Perda terdahulu belum memuat detil daya dukung dan daya tampung, seperti tingkat kekeruhan sungai, tapi dalam revisi yang baru ini kita coba muat item ini,” jelasnya.

Diungkapkannya, dalam aturan yang baru itu nantinya diupayakan dapat menghitung DOD/COD atau tingkat kekeruhan dan pemulihannya.

Ditambahkannya, jika posisi Sungai Martapuran tergolong kelas I karena menjadi intake air baku PDAM. Kendati begitu kondisi sungai diatas juga sudah mengalami pencemaran sedang.

Sementara Ketua Pansus Pengelolaan dan Pengendalian Pencemaran Air HM Rosehan NB, menyebutkan, revisi Perda tersebut cukup mendesak, sehingga berharap semua instansi atau dinas yang terlibat agar bersikap pro aktif dalam kehadiran setiap agenda pembahasannya.

Pansus bentukan Komisi III ini, sebutnya, akan mengawali konsultasi dan studi ke Kementerian Lingkungan Hidup.

“Adanya Perda ini nantinya bisa jadi pedoman dalam pengelolaan optimal atas pengendalian dan pencemaran air, baik oleh industri, kegiatan rumah tangga maupun lainnya,” pungkas Rosehan.sop

Related posts

Pilih Ketum Baru dan Rumuskan Program Kerja di Musda XVI HIPMI Kalsel

Antisipasi Serangan Siber, SDM Diskominfo Kalsel Ikuti Pelatihan CSCU

Kesiapan Telkomsel Menghadapi Pilkada Serentak 2024