Harus Ada Perubahan Ditubuh Peradi

Wanas Unan Sawang SH MH

Banjarmasin, BARITO – Wanas Unan Sawang SH MH, yang sudah puluhan tahun menjadi anggota Perhimpunan Advokad Indonesia Banjarmasin mengharapkan adanya perubahan dalam tubuh organisasi yang selama ini dipimpin H Bun Yani SH.

Rabu (16/10) kemarin kepada media Wanas, mengatakan sangat prihatin dengan organisasi dan kepengerusan Peradi Banjarmasin saat ini.

“Saya prihatin, semestinya organisasi Peradi membawa baik anggotanya, namun selama ini saya yang sudah 21 tahun menjadi anggota Peradi merasa tidak ada perkembangan,”ucap Wanas.

Wanas mengatakan saat ini, kepengurusan Peradi Banjarmasin sudah habis maka secepatnya harus dilaksanakan Musyawarah Cabang (Muscab).

Menurutnya semua kegiatan yang dilakukan Peradi Banjarmasin, seperti ujian PKPA dan tes ujian Peradi itu tidak berlaku.

“Karena segala kegiatan organisasi Peradi tidak berlaku lagi dengan habisnya masa waktu kepengurusan tersebut, jadi apapun yang dilakukan organisasi Peradi Banjarmasin itu tidak sah,”ungkap Wanas.

Wanas, berharap dengan adanya Muscab yang akan digelar ada wajah-wajah baru atau pemimpin baru yang bisa membawa organisasi Peradi Banjarmasin lebih maju terutama para anggotanya.

“Sebab selama ini saya menilai kalau kepengurusan Peradi kurang terorganisir,”papar Wanas.

Sebelumnya Bun Yani mengakui kalu kepengurusan Peradi Banjarmasin sudah usai berakhir dan rencananya akan dilakukan Musyawarah Cabang Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) Banjarmasin November 2019.

Hal tersebut diungkap H Bun Yani SH MH, selaku Ketua Peradi Banjarmasin ketika dikonfirmasi via telpon selularnya. beberapa waktu lalu.

“Kita akan selenggarakan Muscab Peradi Banjarmasin November 2019,”ucap Bun Yani singkat.

Ucapan Bun Yani ini menjawab pertanyaan salah satu tokoh dan pakar hukum yang juga anggota Peradi DR H Fauzan Ramon SH MH, yang menyatakan bahwa masa kepengurusan PERADI Banjarmasin Telah lama habis.

Karena ditetapkan per 20 Desember 2013 oleh ketua umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN), Dr Otto Hasibuan SH MH, kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Banjarmasin, mestinya sudah berakhir pada 20 Desember 2017 lalu.

Namun, hingga awal Oktober 2019, ini kepengurusan DPC Peradi Banjarmasin, yang diketuai H Bun Yani SH MH, belum juga melaksanakan Musyawarah Cabang (Muscab).

Menurut Fauzan selaku Wakil ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga DPC Peradi Banjarmasin, mengaku terpaksa mempertanyakan legalitas kepengurus DPC Peradi di ibukota Provinsi Kalsel ini.

Penulis: Mercurius

Related posts

IRT Dicegat saat Bawa Narkotika di Jalan Veteran Banjarmasin, Disuruh Kakak Wanitanya

Pastikan Keamanan Malam Misa Natal, Kapolda Kalsel dan Forkopimda Tinjau Sejumlah Gereja

Viral ! Video Kakek Tukang Ojek Diduga Dibegal Penumpang di Semangat Dalam Batola