Harus Penuhi Syarat Pencalonan di AD/ART Kadin

Banjarmasin, BARITO – Wakil Ketua Umum Kadin Kalsel  H Wijaya Kusuma Prawirakarsa menyebutkan untuk mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Kadin Provinsi Kalsel harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) tertuang dalam Kepres No 17 Tahun 2010. “Ya persyaratan harus dipenuhi sesuai AD/ART,” ujarnya, Rabu (25/11/2020).

Ia menyebutkan, jika semua bakal calon ketua umum tidak memenuhi AD/ART, maka dapat diberlakukan Peraturan Organisasi (PO), sehingga para bakal calon ketua bisa mencalonkan diri. “PO bisa menjadi pengganti, jika semua bakal calon tak memenuhi syarat di  AD/ART,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kadin Kalsel Rizali Lutfi mengatakan, bakal calon harus berturut-turut selama tiga tahun menjadi anggota Kadin. Selain itu, sambungnya, bakal calon pernah sebagai pengurus di organisasi lainnya menjadi aggota Kadin. “Ya, persyaratan lainnya mungkin akan disepakati SC, sesuai peraturan organisasi,” tambah mantan Ketua KNPI Kalsel ini.

Senada itu, Wakil Ketua Umum Kadin Kalsel H Gusti Rusliansyah berharap kepengurusan Kadin Kalsel ke depan lebih baik. “Ya, Musprov Kadin nanti akan digelar, dan semoga kepengurusan Kalsel ke depan akan lebih baik,” imbuhnya.

Penulis: Afdi

Related posts

Jelang Nataru, Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Lakukan Sidak SPBU di Wilayah Kalsel

Dorong Penetrasi Digital Lewat SuperApp BYOND by BSI

PT Star Wagen Indonesia melakukan Handover Ceremony unit Dewatering Pump PAC SH128 Atlas Copco kepada PT Putra Perkasa Abadi