Hasanuddin Murad Ajak Pelaku Seni Lestarikan Budaya Banua dan Kearifan Lokal

by admin
0 comments 1 minutes read

Marabahan, BARITO – H Hasanuddin Murad, SH anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mengajak para pelaku seni dan budaya di Kabupaten Barito Kuala agar bersama-sama berperan aktif menjaga kelestarian budaya banua dan kearifan lokal warisan leluhur yang masih tersisa, sehingga tidak hilang dan punah ditelan zaman yang terus berubah.

Ajakan ini disampaikan mantan Bupati Batola dua periode tersebut kepada puluhan pelaku dan pekerja seni serta pecinta dan pemerhati seni dan budaya lokal pada acara Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal bertempat di Despacito Cafe Marabahan, Senin (28/6/2021).

Suami dari Bupati Batola Hj Noormiliyani, SH ini mengatakan Perda tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal ini tidak saja berisi tentang hak dan kewajiban pemerintah daerah dalam mengelola budaya banua dan kearifan lokal, namun juga hak dan kewajiban masyarakat dalam upaya mendukung pengelolaan dan pengembangan budaya di Batola khususnya. Dengan tujuan antara lain untuk memperteguh identitas daerah sebagai bagian dari jati diri bangsa, memperkokoh karakter daerah sebagai upaya membangun karakter bangsa dan melestarikan hasil budaya dan nilai-nilai luhur yang menjadi warisan bangsa.

“Mari kita sama-sama lebih jauh lagi mempelajari isi Perda ini, sehingga masing-masing dari kita tahu dan mengerti apa hak dan kewajiban kita, dengan harapan budaya banua dan kearifan lokal kita bisa terus eksis dan lestari hingga sampai anak cucu kita nanti,” ungkap politisi Golkar ini.

Untuk menambah wawasan pengetahuan terkait pengelolaan dan perkembangan seni dan budaya di Batola, turut hadir sebagai narasumber Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kepemudaan, Olahraga, Budaya dan Pariwisata Kabupaten Batola Sabirin, S.Sos, MM dan Pengelola Sanggar Seni Batola Kasmudin, M.Pd.

Rilis    : Humas DPRD Kalsel
Editor : Sopian

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment