Hasanuddin Murad Sosialisasikan Keterbukaan Informasi Publik kepada Generasi Muda dan Masyarakat

Anggota DPRD Provinsi Kalsel H Hasanuddin Murad, SH melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 12 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Marabahan Kabupaten Batola.(foto : humasdprdkalsel)

Marabahan, BARITOPOST.CO.ID – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), H Hasanuddin Murad, SH melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 12 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Marabahan, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Ahad (15/1/2023).

Tujuan sosialisasi perda itu untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, kemudian mencerdaskan kehidupan bangsa serta meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Kegiatan sosialisasi perda tersebut oleh wakil rakyat daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Batola ini dengan menggandeng Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Batola.

Baca Juga: Haul Guru Sekumpul akan Dihadiri Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla

“Kami laksanakan kegiatan rutin DPRD Provinsi Kalsel ini bersama KNPI Barito Kuala,” ucap Hasanuddin Murad.

Politisi senior Golkar Kalsel ini berharap dengan sosialisasi perda ini tidak ada lagi alasan masyarakat untuk tidak mengetahui tentang Perda Keterbukaan Informasi Publik ini terutama para pemuda yang mengikuti sosialisasi ini.

Di acara sosialisasi perda yang dilaksanakan oleh Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalsel ini menghadirkan narasumber yakni Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kadiskominfo) Kabupaten Batola, Hery Sasmita.

Dikesempatan itu, Hery Sasmita menegaskan, kegiatan sosialisasi perda ini sangat penting dilakukan apalagi dengan menghadirkan para pemuda se-Kabupaten Batola.

“Ini salah satu upaya yang luar biasa oleh DPRD Provinsi Kalsel untuk kami generasi pemuda khususnya organisasi KNPI,” ucapnya.

Baca Juga: Garnita Kalsel : Tambah 2 Keterwakilan Perempuan di Legislatif

Ditambahkannya diusia saat ini para pemuda dapat menjadi agen perubahan yang dapat bergaul disegala kondisi, karena sebagai agen perubahan dengan sikap kritis dan penuh semangat, maka mereka memiliki kekuatan untuk mempengaruhi dan menyadarkan masyarakat untuk melakukan suatu gerakan perubahan sosial.

Dicontohkannya, misal seperti mengelola informasi yang diterima sehingga bisa meminimalisir informasi tidak benar (hoax).

“Generasi muda, generasi milenial dan generasi lainnya, jangan sampai kita terkontaminasi oleh informasi-informasi yang tidak benar,” imbaunya.

 

Penulis/Editor/* : Sophan Sopiandi

 

Related posts

Di Hadapan Mentan RI, Pj Bupati: Batola Dukung Cetak Petani Milenial

Antisipasi Serangan Siber, SDM Diskominfo Kalsel Ikuti Pelatihan CSCU

Kesiapan Telkomsel Menghadapi Pilkada Serentak 2024

1 comment

Antisipasi Rendahnya Minat Pemuda Bertani, Wakil Rakyat Pendekatan ke Santri di Ponpes - Barito Post Selasa, 17 Januari 2023, 21:20 - 21:20
[…] Leding di Alalak Masih ‘Otewe’ Pemaksimalan Maksimalkan Lahan Pertanian Yang Ada Hasanuddin Murad Sosialisasikan Keterbukaan Informasi Publik kepada Generasi... Jadi Desa Wisata, Anak-anak Bisa Bersekolah BPJamsostek Batulicin Serahkan Klaim kepada Ahli […]
Add Comment