Kotabaru BARITO – Melalui pasal 20 ayat (3) Undang Undang Nomor 15 Tahun 2014 menyatakan bahwa tindak lanjut hasil Pemeriksaan BPK RI disampaikan oleh Pejabat kepada BPK RI selambat lambatnya 60 Hari setelah LHP ini diterima.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru Des. H. Said Akhmad usai menghadiri TLHP belum lama tadi.
Dijelaskannya percepatan penyelesain tindak lanjut hasil pemeriksa BPK RI semester satu dilaksanakan sebagai upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan persentase, di mana saat ini masih banyak rekomendasi yang belum tuntas ditindak lanjuti SKPD sampai dengan Semester II tahun 2021.
“Bahan Dokumen yang disampaikan oleh SKPD dalam acara pada tanggal 23 dan 24 Maret 2022 ini akan diteruskan ke acara Rekonsilasi Pemutakhiran data tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan yang akan dilaksanakan Bulan Juni tahun ini, ” ujar Sekda.
Disamping itu ia menghimbau kepada seluruh kepala SKPD Pemerintah Kabupaten Kotabaru, kami berharap agar bisa meningkatkan perbaikan tata kelola keuangan dengan lebih baik lagi, salah satunya adalah dengan menindak lanjuti temuan dan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI, baik Rekomendasi yang bersifat Administrasi ataupun Keuangan melalui kegiatan pemantauan tindak lanjut temuan yang dilakukan Inspektur Kabupaten Kotabaru. (Ril).