Herman Pelaku Penggorok Leher Levie Dikirim ke Kejari Martapura

by admin
0 comments 1 minutes read

Martapura, BARITO – Masih ingat pelaku penggorok leher Levie Presilia bernama Herman alias Ebon (27), kini berkasnya sudah selesai, Selasa (22/1/2019) sekitar pukul 11.15 Wita. Selanjutnya pengiriman terhadap tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar.

Kini pelaku dijerat dalam pasal 338 Jo 351 Ayat (3) Sub 365 Ayat (3) KUHPidana. Warga Jalan Martapura Lama Km 07 RT 07 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar ini pun harus pindah ke Lapas Martapura.

Sementara barang bukti  satu unit mobil Swift warna biru metalik No.Pol DA 1879 TN beserta remote kunci kontak milik korban juga diserahkan. Termasuk  satu unit sepeda motor Suzuki satria F warna merah No Pol DA 4465 OR milik pelaku turut diserahkan.

Begitu pula satu gunting,  satu lembar kain jarik, warna cokelat dan satu potongan kain jarik warna cokelat. Satu lembar baju lengan panjang warna cokelat dan satu lembar celana panjang warna cream.

Kapolsek Gambut AKP Purnoto melalui Kanit Reskrim Ipda H Ruspandi mengatakan, untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU)
yang menerimakan Gusti Rakhmad Samudera SH. “Selama Tahap II berlangsung aman dan lancar, kita berharap tidak kekurangan,”ujarnya.

Arsuma

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar