Hermansyah Diciduk Di Pasar Lima

BEKUK PELAKU-Pelaku aniaya bernama Hermansyah ini dibekuk di Pasar Lima berikut barbuk bungkus petasannya. Nampak korban Faridah yang luka di wajah akibat petasan pelaku. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITO
Seorang pria bernama Hermansyah (40) pelaku penganiayaan di Jalan Pasar Baru Kelurahan Kertak Baru Ilir Kecamatan Banjarmasin Tengah dibekuk polisi di Pasar Lima, Minggu (26/5/2019) malam sekitar pukul 23.15 Wita.

Warga Jalan Teluk Tiram Gang Budaya Kelurahan Telawang Kecamatan .Banjarmasin Barat itu menganiaya Faridah (41). Korban warga Jalan Pasar Baru belakang Pos Pol Sudimampir kemudian melapor ke Polsek Banteng.

Penganiayaan itu bermula saat korban sewaktu berjalan di Pasar tiba – tiba tersangka menyalakan petasan atau kembang api yang mengenai wajah korban. Akibatnya pelapor mengalami luka berdarah pada bagian pipi wajah sebelah kanan.

Kapoksek Banteng AKP Sigit Prihanto, Senin (27/5/2019) siang mengatakan, usai kejadian polisi langsung mencari terangka hingga ditemukan
barang bukti berupa bungkus petasan merk Raja Kaget. “Tersangka kita bekuk di Pasar Lima dan kini dijerat sesuai Pasal 351 KUHP dengan ancaman lebih dari lima tahun penjara”pungkasnya.

Arsuma

Related posts

Polresta Banjarmasin Siap Amankan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2024

‘Kuda’ 20 Kg Sabu Dapat Upah Rp125 juta, Mengaku untuk Bayar Hutang Operasi Ibu

Endus adanya Dugaan Korupsi pada Pembangunan Lapangan Golf dan Tembak, Kejati Periksa Sejumlah Pejabat Dispora Kalsel