Banjarmasin, BARITO – Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) Kalimantan Selatan (Kalsel) keluhkan Undang-undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), karena di dalam undang-undang itu masih terjadi diskriminasi untuk tenaga guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), yang menyebutkan Guru PAUD Formal dan Guru PAUD Non Formal.
Karena itu, HIMPAUDI Kalsel membawa permasalahan tersebut ke Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel membidangi pendidikan, agar aspirasi laskar HIMPAUDI ini nantinya diperjuangkan para wakil rakyat di Rumah Banjar.
Ketua Pengurus Wilayah HIMPAUDI Kalsel, Rabiatul Adawiyah kepada wartawan di Banjarmasin menuturkan, aspirasi yang disampaikan laskar HIMPAUDI, khususnya di Kalsel, karena kami meminta pengakuan terhadap guru-guru PAUD, karena selama ini di dalam UU Sisdiknas itu menyebutkan ada kategori guru PAUD formal dan non formal.
“Mohon kata-kata formal dan non formal itu dihilangkan di UU Sisdiknas yang ada, cukup disebutkan guru PAUD saja tidak usah ada dikotomi atau diskriminasi, ini guru PAUD formal, ini guru PAUD non formal,” pintanya, Rabu (31/8/2022).
Adawiyah juga menyampaikan permohonan kepada pemangku kebijakan untuk memperhatikan kesetaraan guru-guru PAUD khususnya dalam akses mereka memperoleh hak yang sama dengan guru-guru PAUD lainnya.
“Karena label non formal itu membatasi gerak kami untuk memperoleh hak yang sama dengan guru PAUD yang formal,” keluhnya.
Ia juga meminta pemangku kebijakan di daerah untuk memperhatikan kesejahteraan guru-guru PAUD, karena mereka berada di wilayah strategis, yang kami kelola dan didik ini anak-anak usia dini yang berada pada fase golden age, dimana fase ini yang kritis tapi bila dikelola dengan baik itu menjadi bonus demografi Indonesia, karena tahun emasnya itu nanti yang dididik inilah menjadi calon-calon pemimpin di Indonesia.
“Untuk PAUD formal itu pada rentang anak didik usia 4 sampai 5 tahun, sedangkan PAUD non formal itu anak didik usia 0 sampai 6 tahun,” sebutnya.
Karena adanya diskriminasi guru PAUD di dalam UU Sisdiknas, imbuh Adawiyah, maka salah satu contoh yang merugikan itu guru PAUD non formal yang pendidikannya S1 (Sarjana) malah mereka kesulitan saat mau mendaftar sertifikasi guru, karena ada pertanyaaan apakah masuk kategori formal dan non formal.
Adawiyah berharap dengan penyampaian aspirasi ke Komisi IV DPRD Kalsel, tentunya suara kami ini didengarkan dan nasib kami diperjuangkan ata diperhatikan, lebih penting lagi UU Sisdiknas itu dirubah tidak ada lagi dikotomi atau diskriminasi agar kami para guru PAUD Swasta ini memperoleh hak yang sama.
“Jumlah guru PAUD formal sekitar 4.900 orang dan guru PAUD non formal sekitar 1.500 orang dan 85 persen itu adalah PAUD swasta di Indonesia dan ini sangat berperan membantu program anak usia dini,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, HM Lutfi Saifuddin menyatakan prinsipnya bila melakukan revisi terhadap undang-undang atau suatu peraturan oleh pihak eksekutif dan legislatif, tentunya itu harus menuju perbaikan, tapi bila sebaliknya itu malah merugikan, maka kita akan berteriak melakukan protes.
“Ingat, pendidikan PAUD ini sangat penting untuk mencetak generasi muda yang unggul dan mampu bersaing di masanya nanti saat menghadapi bonus demografi,” pesannya.
Lutfi juga mengingatkan pemerintah pusat dan DPR RI, keberadaan guru-guru PAUD selama ini untuk menyiapkan bonus demografi itu dan ini harusnya jadi perhatiana para pemangku kepentingan itu dalam menyusun UU Sisdiknas.
“Jadi merevisi undang-undang itu tujuannya menuju perbaikan bukan sebaliknya menimbulkan permasalahan,” sentilnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, Gina Mariati, S.Sos, MIP yang menerima audiensi HIMPAUDI Kalsel tersebut sangat mengapresiasi penyampaian aspirasi para laskar HIMPAUDI tersebut dan pihaknya akan memperjuangkan aspirasi itu sesuai prosedur serta kewenangan.
Senada, anggota Komisi IV DPRD Kalsel, Hj Syarifah Rugayah turut mengapresiasi penyampaian aspirasi para guru PAUD yang menurutnya selama ini berjasa menyiapkan anak didik usia dini tersebut.
Sementara, anggota Komisi IV DPRD Kalsel lainnya, Wahyudi Rahman menyatakan, kewenangan di daerah hanya berkaitan dengan kesejahteraan, sedangkan pusat yang berwenang mengatur kesetaraan, namun pihaknya tetap akan perjuangkan aspirasi guru PAUD ini.
Penulis/Editor : Sophan Sopiandi