ADVERTORIAL
Jakarta, BARITO – Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2022 kembali disalurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), lembaga ini kembali dipercaya sebagai partner dalam menyediakan data pekerja untuk dijadikan dasar penentuan calon penerima BSU. Untuk itu diimbau kepada calon penerima untuk berhati-hati dalam memberikan data pribadi kepada siapapun.
Demikian keterangan Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK, Oni Marbun, Senin (19/9/2022).
Dia menyampaikan agar pekerja tidak terkecoh dengan maraknya permintaan data pribadi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Terhadap berita yang beredar di media online dan media sosial berupa permintaan pengisian data penerima BSU, dengan mengatasnamakan BPJAMSOSTEK atau Kemnaker adalah informasi yang sesungguhnya tidak benar atau hoaks. Masyarakat pekerja diharapkan bijak dalam memberikan data yang sifatnya pribadi,” jelas Oni.
Menurutnya, data BPJAMSOSTEK sampai saat ini sudah sebanyak 7,5 juta data calon penerima BSU yang diserahkan kepada Kemnaker. Jumlah tersebut terbagi dalam dua tahap yaitu sejumlah 5.099.915 diserahkan pada tahap pertama dan kemudian tahap kedua sejumlah 2.406.915.
Setiap data yang diserahkan kepada Kemnaker akan kembali dilakukan check and skrining ulang serta pemadanan data terhadap bantuan pemerintah yang lain seperti bantuan Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan dan lainnya.
Oni Marbun melanjutkan, data yang diserahkan pihaknya kepada Kemnaker merupakan data pekerja yang sudah dilaporkan melalui kanal resmi BPJAMSOSTEK. Kemudian pihaknya telah melakukan verifikasi untuk memastikan validitas data tersebut.
“Untuk mempercepat proses dan ketepatan penyaluran BSU kepada semua pekerja Indonesia, kami membuka kanal pengumpulan data yang hanya dapat dilakukan oleh Pemberi Kerja/HRD/ Personalia Perusahaan yaitu melalui aplikasi resmi Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan atau biasa disebut SIPP,” tambahnya.
Hal itu guna menghindari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah dirinya layak sebagai calon penerima BSU atau tidak. Link dapat diakses kanal resmi melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Menutup keterangannya, Oni mengatakan, BSU ini merupakan salah satu bentuk reward dari pemerintah kepada perusahaan yang peduli dan tertib mendaftarkan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“BSU ini manfaat lain yang dapat diterima di luar program yang kami selenggarakan. Untuk itu kami mengimbau kepada perusahaan atau pemberi kerja untuk selalu memastikan semua pekerjanya telah terdaftar. Yakni dengan melaporkan gaji atau upah dengan benar dan yang terakhir tidak menunggak pembayaran iuran program BPJAMSOSTEK,” ingat Oni.
Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin, Murniati ikut mengimbau kepada masyarakat penerima BSU di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) dan Kotabaru, agar tidak mudah memberikan data pribadi kepada pihak manapun sebagai syarat penerima BSU dari pemerintah.
“Bagi masyarakat khususnya pekerja yang ingin mengetahui apakah dirinya layak sebagai calon penerima BSU atau tidak dapat mengakses kanal resmi melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id,” imbaunya.
Ia menjelaskan Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini merupakan salah satu bentuk reward dari pemerintah kepada perusahaan yang peduli mendaftarkan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Penulis : Avertorial/Arsuma
Editor : Sophan Sopiandi
1 comment