HMI Kalsel-Teng : Revisi UU KPK Bukan Melemahkan tapi Memperkuat

Banjarmasin, BARITO – Penolakan revisi Undang- Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergulir mulai dari aksi demonstran dan komentar diberbagai sosmed. Meskipun demikian, kebijakan pemerintah tersebut ternyata didukung oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kalselteng, yang menyatakan bahwa revisi undang-undang itu untuk kepentingan masyarakat.

Dikatakan Ketua Umum Badan Koordinasi HMI Kalselteng, Zainuddin, anggapan masyarakat yang menyatakan revisi undang-undang itu dapat melemahkan kinerja KPK itu dinilainya salah. Hal yang mendasar asumsi yang disampaikannya adalah itu agar KPK kemudian hari tidak salah melangkah dalam menindaki sebuah kasus korupsi.

“Revisi justru menguatkan KPK dan melindungi lembaga tersebut. Maka dari itu kami HMI menyatakan dukungan diharapkan dengan ini agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh asumsi yang belum ada dasarnya,” ucapnya saat ditemui Barito Post, Sabtu (21/9) di salah satu cafe di Banjarmasin.

Ditanya soal banyaknya kasus korupsi yang dilakukan oleh anggota dewan dan terkait revisi yang dinilai medadak berubah dan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Hal itu ditanggapi Zainuddin yang saat itu ditemani rekannya, Sudirman dan dua orang lainnya, bukan kontek yang difokuskan, baginya walau bagaimanapun anggota dewan tetap legislatif yang memiliki wewenang dalam melakukan itu.

“HMI terus mengawal dan mengontrol revisi Undang-Undang KPK itu dalam bentuk pemberantasan korupsi dinegeri ini. Kami juga mendesak pemerintah dalam menindaklanjuti problematika pro dan kontra ini agar tidak berlarut berlarut. Demi keutuhan NKRI,” katanya.

Zainuddin menganggap, salah satu poin yang berubah di komisi antirasuah Ini diberikan kewenangan menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) jika penyidikan atau penuntutan tidak selesai dalam dua tahun.

Dalam hasil kajian HMI diakuinya sejalan. Sebab, ketika tidak ada bukti hingga membiarkan tanpa batas waktu, tentunya membuat orang yang disangkakan terzolimi.

“Masa ditetapkan tersangka, tetapi tidak ada bukti. Kasihan kan?,” katanya.

Dalam menyikapi adanya pro-kontra Revisi UU KPK, dirinya menegaskan bahwa HMI tidak berada di pihak Pemerintah, DPR atau KPK, melainkan berdiri ditengah memperjuangkan kepentingan masyarakat.

“HMI tidak mau terjebak pada dukungan yang bersifat personal atau institusional. HMI fokus kepada nilai-nilai independensinya, mendukung terhadap nilai pemberantasan korupsi bersama masyarakat,” tutupnya. hamdani

Related posts

Produksi Ineks Rumahan, Warga Handil Bahalang ini Divonis 8 Tahun

Jelang HUT Ke-28 Lanal Banjarmasin, 1.200 Peserta Ikuti Lomba Kicau Mania

Ratusan Peserta Gowes Meriahkan Anniversary Komunitas Sepeda Pensiunan Kalsel 2024