Honda Ajak SMPN 5 Alalak Taat Berkendara

by admin
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Masa pandemi tidak memudarkan semangat tim Safety Riding Trio Motor selaku main dealer sepeda motor Honda di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah untuk terus menginspirasi dan memberikan pemahaman ke para pelajar. Hingga hari ini tim Safety Riding masih gencar dan konsisten dalam memberikan pemahaman tentang berkendara yang aman sekaligus mempopulerkan tagar #Cari_Aman. Kegiatan sosialisasi safety riding ini seringkali melibatkan sekolah-sekolah, universitas, atau masyarakat umum.

Terakhir, tim safety riding berkesempatan untuk memberikan sosialisasi kepada siswa-siswi SMPN 5 Alalak Kabupaten Barito Kuala. Tidak kurang dari 35 siswa dengan antusias mengikuti sosialisasi yang diberikan pada 5 Agustus 2021 lalu di aula sekolah. Kegiatan ini dilaksanakan tanpa melupakan protokol kesehatan, yaitu penggunaan masker, mencuci tangan sebelum kegiatan, serta duduk berjarak.

Yoga Prabowo Instruktur Safety Riding mengungkapkan pentingnya edukasi mengenai keselamatan berkendara untuk remaja usia muda. Hal ini tidak hanya mencakupi tentang diri sendiri sebagai pengendara, namun juga disaat dibawa oleh orang lain.

“Siswa dan siswi usia SMP tidak lepas dari kewajiban untuk tertib berlalu lintas. Mereka juga harus memahami pentingnya menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain. Safety riding mencakup segala hal mengenai keselamatan. Artinya hal ini mencakup keseluruhan, dari keselamatan kita saat berkendara sebagai pengemudi kendaraan atau sebagai penumpang dibelakang.” paparnya seusai memberikan materi.

Selain Yoga, hadir juga instruktur safety riding dari PT Astra Honda Motor, Deni Surahman untuk turut serta memberikan materi secara virtual.

Dengan harapan bahwa sebentar lagi pembelajaran tatap muka akan kembali diterapkan, Yoga mengaku pemahaman safety riding kepada pelajar harus semakin ditingkatkan.

Hal ini mengacu Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas pasal 77 ayat 1 berbunyi,  setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan”. Serta ditegaskan pada pasal 81, untuk mendapatkan SIM setiap orang harus memenuhi beberapa syarat. Salah satunya usia untuk SIM C minimal 17 tahun.

“Lebih baik memberikan pemahaman sejak dini, sehingga hal-hal yang tidak diinginkan tidak akan terjadi disaat para pelajar ini berkendara dijalanan.” tambah Yoga.

Tim safety riding Trio Motor terus mempopulerkan tagar #Cari_Aman dalam rangka mengingatkan para warganet untuk memprioritaskan keamanannya di saat berkendara.

afdi

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar