Banjarmasin, BARITO – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan tetap memberikan honor pokok bagi guru honorer yang berjumlah mencapai 3000 lebih di provinsi ini.
Honor pokok tersebut diberikan kepada guru honorer baik di tingkat SMA,SMK dan SLB masing-masing sebesar Rp 2 juta perbulan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)
Kepala Bidang Bina Ketenagaan Pendidik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalsel, H. Abdul Rahim, mengatakan, honor pokok guru honorer yang sekolah negeri baik itu SMA.SMK dan SLB dibayar oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel melalui APBD.
Kemarin bersama biro hukum untuk guru honor dibayarkan sesuai peraturan gubernur sudah dilaksanakan, tinggal menunggu aturan pergub saja lagi dan Insa Allah bulan Februari 2020 akan dibayarkan.
Jadi kemarin ada pembahasan bersama kemendagri untuk gaji guru honor pokok dibayar ditetapkan Rp 2 juta perbulan, apabila guru mengajar 18 sampai 20 perjam itu akan diberikan tambahan sesuai permendikbud nomor 15 tahun 2018 dari 24 sampai 40 jam.
“Makanya untuk daerah kita guru honor bekerja 18 sampai 20 jam dapat tambahan sebesar 10 persen dari honor Rp 2 juta tadi, kalau 21 sampai 23 jam akan ditambah 20 persen, dan untuk 24 sampai 40 jam dibayar 30 persen dari honor melalui APBD,” ujar Abdul Rahim di Banjarmasin, Sabtu (1/2/2020).
Sebelumnya, kita juga sudah pertanyakan bersama Komisi IV DPRD Kalsel sebelumnya rencana Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhajir akan dibayarkat Guru Honor melalui DAK, cuma masih menunggu juga perencanaan dibayarkat tahun 2020.
“ Guru honor GTT dan PTT di Kalsel ada sekitar 3.900 an dari tingkat SMA,SMK dan SLB,” jelasnya. Regulasi pergub 2017 itu masih ada guru sekolah swasta diselenggarakan masyarakat jadi subsidi harus 1 tahun sekali, jadi guru swasta dikelurkan dari negeri dan dialihkan ke Dana Bosda.
“Dana DAK masih menunggu dari pusat, sedangkan di daerah tetap jalan menggunakan dana APBD. Jadi kalau ada dana pusat akan dialihkan ke pembangunan lainnya,”tambahnya.
Kalau bayar honor saja kendalanya waktu libur, makanya dialihkan honor pokok saja nantinya diberikan solusi oleh Kemendagri.Untuk PTT diberikan jenjang pendidikan, kalau guru itu jelas S1 dan D4.
Penulis: Afdi