Honorer Kelurahan Murung Raya Sudah Berani “Mainkan” Insentif RT

Ilustrasi insentif RT

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Cari kerjaan susah, oknum honorer di kantor Lurah Murung Raya, Banjarmasin Selatan ini diduga sudah berani menyelewengkan dana insentif RT.

Akibat ulahnya, insentif RT sebesar Rp 650 ribu perbulannya jadi tertunggak tiga bulan.
Bila dihitung ada kisaran Rp 68 juta uang yang dimainkannya.

Dikonfirmasi Lurah Murung Raya, Sugeng, membenarkan adanya penyelewengan dana yang dilakukan staf honorer di kantornya itu sebesar Rp 68 juta.

Katanya, setiap RT seharusnya mendapatkan dana transfer setiap bulannya sebesar Rp 650 ribu. Namun hingga sekarang, insentif belum dibayar selama tiga bulan dari 27 ketua RT.

Sugeng pun menyebut, bahwa stafnya itu berinisial S yang dipercayanya memegang anggaran Kelurahan.

Baca Juga: Harga Pupuk Subsidi Melonjak, Petani Sawit disarankan Pilih Pupuk Organik

Usut diusut, ternyata tak hanya insentif ketua RT, namun juga insentif Dewan Kelurahan dan Rukun Warga yang belum dibayar kepada penerima.

“Ya, ada insentif RT, DK dan RW yang belum dibayar selama tiga bulan. Nilainya sekitar 68 juta,” ucapnya.

Atas keluhan itu, Sugeng mengaku tak menyangka yang dibuat oleh anak buahnya itu. karena yang bersangkutan sudah biasa dan dipercaya mengelolakan anggaran kelurahan.

Sugeng bertekat bahwa ia tak berdiam diri, mengupayakan agar permasalahan dapat jalan keluar. Kemudian hak RT, RW dan DK bisa segera dibayarkan.

“Saya harap ini dapat jalan keluar,” katanya.

Ditanya apakah dalam dekat ini sudah ada bertemu dengan staf yang bersangkutan itu. Sugeng mengaku ada dan yang bersangkutan berencana melakukan etiket baik, bermaksud akan segera melunasi tunggakan insentif perangkat kelurahan itu.

Tak hanya itu, pelunasan juga diberi Tenggat waktu paling lambat, Rabu 5 Juli 2023 besok.

Sementara itu, Sekdako Banjarmasin, Ikhsan Budiman tegas menyatakan bahwa itu karena kelalaian lurah. Bagaiamana tidak, staf honorer di kelurahan itu tugasnya hanya membantu kelurahan seperti mengetik, mengantar surat kegiatan administrasi lainnya.

Kalau sampai mengurus keuangan itu sudah kelalaian.

Meskipun itu, Sekdako mengetahui bahwa persoalan itu tidak berlanjut ke ranah hukum. Karena yang bersangkutan mau bertanggungjawab. Untuk urusan bagaimana kedepan, Ikhsan memilih melihat perkembangan kasus tersebut.

Penulis: Hamdani

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

PBFI Kalsel Usulkan Nomor Pertandingan PON Pada Porprov 2025 Tala

Jalan Komplek Dijadikan Jalan Raya, Warga Citra Land Resah dan Menuntut Sekolah Citra Mitra Kasih

Ditreskrimsus Polda Kalsel Ajukan Pemblokiran 1.453 Situs Judi Online dan Tetapkan 18 Tersangka