Hotman Gasak Motor saat Korban Mau Bayar Utang

by admin
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Nasib apes dialami Jumiati (54), niat mau bayar utang malah ponsel dan motornya digasak pelaku,
Selasa (12/2/2019) sore sekitar pukul 16.00 Wita. Kedua hartanya itu sikat pelaku di halama warung Ayam Mega di Jalan Pangeran Hidayatullah Kelurahan Pengambangan Kecamatan Banjarmasin Timur.

Tak terima ponsel Nokia warna Orange dan satu unit sepeda motor Yamaha MIO GT warna putih tahun 2013 dengan No Pol DA 6713 IW, pedagang tersebut melaporke Polsek Banjarmasin Timur. Warga
Jalan Kuripan RT 05 RW .01 Kelurahan Kuripan Kecamatan Banjarmasin Timur Kota ini mengadukan
Pelaku bernam Hotman Rumahorbo (37).

Lantara korban juga punya rumah di Jalan Veteran Gang Hadjah RT 29 No 09 Kelurahan Sungai Bilu Kecamatan Banjarmasin Timur itu mengalami kerugian sebesar Rp 6,2 Juta.

Setelah menerima laporan itu polisi menjemput pelaku di rumahnya di Jalan Pemangkih Laut Komplek Bumi Wahyu Utama Kelurahan Kertak Hanyar Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar.

Menurut keterangan korban saat itu dirinya dengan pelaku ada janji untuk bertemu di Tempat Kejadian Perkara (TKP), mau mencicil hutang kepada pelaku. Kemudian pada saat korban bertemu dengan pelaku, ternyata langsung marah-marah dan meminjam ponsel korban dengan alasan pelaku mau menunjukan SMS pelaku ke korban.
Tak berapa lama pelaku menelpon seseorang perempuan untuk datang ke TKP dan pada saat perempuan tersebut datang pelaku langsung mengambil atau membawa sepeda motor korban yang di parkir di halaman warung tersebut.

Pada saat itu posisi kunci memang masih menempel di sepeda motor tersebut, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu ponsel dan motor sesuai STNK atas nama Yulia Setyawati.

Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Timur untuk proses lebih lanjut. Selanjutnya pada Kamis, (18/2/2019) siang sekitar pukul 13.30 Wita anggota Reskrim langsung menciduk pelaku.

Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol HM Uskiansyah didampingi Kanit Reskrim Iptu Timuryono mengatakan, pelaku dibekuk tanpa perlawanan dan kooperatif.
“Kini pelaku pemerasan itu dijerat sesuai Pasal 368 KUHPidana, dengan ancaman tujuh tahun penjara. Arsuma

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar