Hukum BirinMU : Kalau Surat Abdul Muthalib yang Dimiliki Denny Tak Palsu Tunjukkan ke Polda

Banjarmasin, BARITO – Tim Hukum Birin MU menantang Raziv Barokah membuktikan keabsahan surat Abdul Muthalib tentang penggelembungan 5.000 suara yang jadi bukti gugatan ke MK dengan menunjukkan ke Polda Kalsel yang sedang menyidik laporan penggelembungan surat suara. Sebelumnya Raziv menyatakan tak ada satupun data palsu yang digunakan pihaknya ke MK.

“Kalau memang surat Abdul Muthalib yang mereka jadikan bukti ke MK memang tidak palsu, hadirkan saja surat itu ke hadapan penyidik, jangan dihilangkan. Saat ini Polda Kalsel sedang menyidik laporan Abdul Muthalib. Nah tunjukkan ke penyidik. Mereka pasti punya metode untuk menguji apakah surat yang dipegang Tim Denny itu asli atau palsu,” kata Rivaldi Guci SH MH, Tim Hukum Paman Birin, Minggu (23/5/2021).
Rivaldi menantang Tim Hukum Denny Indrayana agar tidak sekedar membuat pernyataan di media massa atau medsos bahwa mereka tak pernah menggunakan data dan dokumen palsu saat melapor ke MK.

“Buktikan saja pernyataan itu dalam proses hukum yang sedang berlangsung sehingga semuanya jelas secara hukum. Jangan hanya berani bicara dan berkoar-koar di media. Percuma karena yang penting itu keterangan di hadapan penyidik, bukan statement di media,” katanya.

Rivaldi memaparkan adanya dugaan data palsu yang digunakan Tim Hukum Denny ke MK yakni pernyataan tertulis yang ditandatangani Komisioner KPU Banjar Abdul Muthalib tentang penggelembungan 5.000 suara. Ternyata Abdul Muthalib membuat surat bantahan resmi bahwa surat yang diajukan Denny tersebut telah mencatut namanya karena bukan tandatangannya.

Meski kemudian MK ternyata tetap menjadikan surat palsu Abdul Muthalib sebagai bahan pertimbangan memutuskan digelarnya PSU dan mengabaikan bantahan Abdul Muthalib. Tak terima, Abdul Muthalib pun melaporkan penggunaan dokumen plasu itu ke Polda Kalsel dan saat ini prosesnya sedang berjalan.

Terkait penggelembungan 5.000 suara untuk Paman Birin dan pengurangan 5.000 suara untuk Denny, Rivaldi menyatakan logika umum susah mencerna bagaimana cara melakukan kecurangan sebesar itu di lapangan.

“Kami tidak bisa mencerna bagaimana cara operasi dan eksekusinya di lapangan melakukan penambahan atau pengurangan 5.000 suara? Jumlah itu tidak sedikit. Kami yang terlalu bodoh atau Tim Hukum Denny yang terlalu pintar,” tambahnya.

Rivaldi kemudian menyebut dugaan data palsu lain ke MK berupa survei SMRC tentang 74% masyarakat Banjarmasin mencoblos karena uang yang juga dijadikan bukti Tim Hukum Denny menggugat ke MK.

“Bagaimana tidak palsu sedangkan Direktur SMRC Sirojudin Abbas jelas-jelas menyatakan tidak pernah survei di Kalsel sepanjang tahun 2019 dan 2020. Saya lebih percaya penyataan Sirojudin yang orang SMRC. Kalau Tim Hukum Denny menyatakan data survei itu tidak palsu, buktikan melalui proses hukum dengan menghadirkan secara resmi pihak SMRC dengan data survei 74% itu,” paparnya.

Terkait tudingan penggelembugan 5.000 suara, Ahmad Sarwani anggota Fraksi Partai Nasdem DPRD Kabupaten Banjar, menyatakan tak ada penggelembungan.

Menurutnya, persoalan di Banjar muncul berawal dari KPU Banjar yang melakukan regoruing atau pengerucutan jumlah TPS saat Pilkada. Misalnya Desa Madurejo yang sebelumnya terdapat 8 TPS, menjadi hanya 6 TPS. Namun muncul persoalan karena pengerucutan jumlah TPS ternyata tidak diikuti perubahan DPT oleh petugas pantarlih menyesuaikan jumlah TPS yang dikurangi tadi.

Akibatnya warga yang di dusunnya tidak ada TPS dialihkan ikut mencoblos ke TPS terdekat lainnya. “Jadi semuanya legal karena KPU maupun Panwas turun tangan. Mereka harus bertanggungjawab menjaga agar semua warga terjamin hak konstitusinya,” papar Sarwani.

Ada 3 konsekuensi pemindahan warga tersebut:
1. Pertama, warga pemilih dari Dusun Gunung Janar yang TPS dihilangkan, tentu tidak terdaftar dalam DPT TPS Dusun Cubul yang merupakan TPS terdekat, sehingga mereka diizinkan ikut mencoblos dengan menunjukkan KTP.
2. 2. Jumlah surat suara di TPS Dusun Cubul menjadi berkurang karena ada tambahan pemilih dan harus diambilkan dari desa-desa lainnya. Persoalan inilah yang memunculkan tudingan adanya pemindahan surat suara.
3. 3. Saat usai penghitungan suara, wajar jika jumlah suara di TPS Dusun Cubul meningkat dan melebihi jumlah pemilih yang terdaftar di DPT TPS tersebut.
“Jika ada TPS yang suaranya mencapai 108% dari jumlah resmi DPT, menjadi wajar karena memang ada tambahan pemilih dari dusun yang tidak tersedia TPS,” kata Sarwani.

Nah, persoalan muncul saat dilakukan penghitungan suara di PPK tingkat kecamatan karena saksi pihak 02 (Denny-Difri) tidak mau menerima dan tanda tangan. “Padahal harusnya mereka juga tahu ada persoalan teknis penyelenggaraan di lapangan tadi,” kata Sarwani. .

Editor : Mercurius

Related posts

Momen Haru, Kajati Kalsel Hadiahi Sepatu ke Peserta SKD CPNS

Kedapatan Simpan Sabu di Perdagangan, Warga Pasar Lama Diamankan

Divonis 16 Tahun, Salah Satu Kurir 6 Kg Sabu Menangis dalam Pelukan Ibu