Hutang Pajak Parkir DM Ternyata Dibayar Nyicil

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Perjanjian pembayaran pajak Parkir Duta Mall yang tersisa Rp 1,7 miliar dan akan dibayar tanggal 15 Januari ditepati pihak PT Central Park selaku pengelola parkir Duta Mall.

Namun, pembayaran yang dimaksud ternyata bukan hal pelunasan melainkan hanya cicilan yang ternyata bakal dibayar lagi setiap tanggal 15 seterusnya.

Kepala UPT Parkir Dishub Banjarmasin, Hendra mengatakan, Duta Mall tercatat membayar pajak per tanggal 14 Januari lalu, mereka membayarnya dengan cara dicicil sesuai isi surat komitmen pembayaran mereka kemarin.

Lantas berapa besaran tunggakan pajak awal yang dibayar Duta Mall dulu. Hendra tidak berani memberikan informasi tersebut. Diketahui tunggakan pajak parkir itu ditemukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.

Jadi setiap tanggal 15 pada bulan selanjutnya, Duta Mall membayar tunggakan pajak parkir itu ke Pemko. Namun, soal berapa nilai yang diterima, Hendra belum bisa mengatakannya.

“Mohon maaf untuk besaran kami belum bisa kasih tahu,” pungkasnya.

Bagian Operasional, Yenni berkata sudah mengikuti jadwal yang sudah sesuai komitmen bersama dengan BPK RI dan Dishub.

Namun untuk besaran awalnya, ia belum bisa memberi tahu. “Aku belum mengecek,” tambahnya.

Sebelumnya, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina angkat bicara. Ia mengaku, apa yang dilakukan Duta Mall merupakan hak pusat pembelanjaan terbesar di kota seribu sungai itu.

“Silahkan dan itu merupakan hak pihak Duta Mall untuk melakukan upaya hukum,” ujarnya.

Ibnu juga menegaskan, kurangnya pajak parkir sebelumnya pihak BPK RI telah melakukan audit dan saat perhitungan telah menemukan kekurangan sejumlah. Meskipun temuan pajaknya sudah bertahun tahun yang lalu.

“Langkah yang kami lakukan itu sudah benar dan itu solusinya,” katanya.

Penulis: Hamdani

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment