Ibnu Akan Balas Surat Tito

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Surat perintah dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian agar Pemko Banjarmasin mencabut permohonan judical review Undang-Undang Provinsi Kalsel Nomor 8 Tahun 2022 di Mahkamah Konsititusi (MK) bakal dibalas Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina.

Ibnu menyampaikan, bahwa pihaknya sudah mempelajari surat tersebut dan akan disampaikan ke DPRD Kota Banjarmasin.

“Kami masih mempelajari surat itu di bagian hukum. Kami masih mempertimbangkan banyak aspek. Paling tidak, nanti kami sampaikan hasilnya dengan DPRD Banjarmasin,” katanya belum lama tadi.

Ibnu mengatakan, bahwa pihaknya tidak bisa langsung mencabut upaya pengujian undang-undang atau judicial review itu. Katena harus ada persetujuan dengan DPRD Banjarmasin.

“Kemudian melihat aspek lain seperti misalnya, bahwa saat ini pengujian undang-undang juga sedang berproses di MK,” tambahnya.

Seusai membalas surat mendagri, Ibnu mengaku akan mengkonsultasikannya ke DPRD Banjarmasin terkait bagaimana langkah selanjutnya. Lalu, apalah nantinya bakal ada rapat paripurna atau tidak.

“Tapi kalau mendengar sekilas, sudah ada jawaban dari DPRD. Maju terus,” tutupnya.

Terpisah, Ketua DPRD Banjarmasin, Harry Wijaya, sebelumnya mengaku sudah mengetahui adanya surat perintah mencabut gugatan terkait Undang-Undang Provinsi Kalsel Nomor 8 Tahun 2022, itu.

Yang seperti diketahui, undang-undang tersebut berisi tentang perpindahan Ibu Kota Provinsi Kalsel, yang semula berada di Kota Banjarmasin, kini berada di Kota Banjarbaru.

Di sisi lain, secara pribadi Harry mengatakan bahwa pihaknya tidak sependapat dengan isi yang termaktub dalam surat mendagri.

Kendati demikian, Harry menjelaskan lantaran keputusan melayangkan gugatan adalah hasil persetujuan bersama, maka nantinya keputusan pun akan ditentukan melalui rapat paripurna.

Lantas, kapan paripurna bakal digelar? Terkait hal itu, Harry menjelaskan, bahwa paripurna hanya akan digelar bila Pemko Banjarmasin dalam hal ini Wali Kota membuat surat ke DPRD Banjarmasin.

“Surat itu yang akan menjadi dasar DPRD Banjarmasin untuk melaksanakan rapat paripurna nanti. Jadi, kami menunggu saja,” katanya.

Di sisi lain, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga menjelaskan bahwa kendati ke depannya ada wacana pencabutan gugatan, bukan berarti lantas disetujui begitu saja dalam rapat paripurna.

Alasannya, lantaran segala keputusan ditentukan oleh delapan fraksi yang ada di DPRD Banjarmasin.

“Karena di paripurna itu, mekanismenya lewat pandangan fraksi. Jadi belum tentu paripurna nanti menyetujui untuk mencabut gugatan,” tekannya.

Apalagi menurutnya, saat menggelar rapat paripurna untuk mengajukkan gugatan ke MK, semua fraksi setuju untuk melayangkan gugatan.

“Kalau ingin dicabut ya disampaikan lagi melalui paripurna, dan bagaimana pandangan masing-masing fraksi nantinya,” pungkasnya.

Seperti diketahui. Upaya pengujian undang-undang yang dilayangkan ke MK, bukan karena persoalan berpindahnya status ibu kota saja.

Melainkan, juga adanya dugaan bahwa pemindahan status ibu kota itu tidak menempuh prosedur yang berlaku, terkesan tiba-tiba, bahkan dinilai tidak melibatkan partisipasi masyarakat.

Kemudian, upaya pengujian undang-undang yang dibuat itu tidak hanya dari wali kota dan DPRD Banjarmasin saja. Gugatan, dilayangkan oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan Forum Kota (Forkot) Banjarmasin.

Penulis : Hamdani

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment