Ibnu-Arifin Tangkis Tuduhan Ananda Dengan Enam Fakta

Banjarmasin, BARITO – Tensi Pemilu Pilwali Kota Banjarmasin semakin memanas. Tuduhan kecurangan oleh Paslon no urut 04 Ananda-Musaffa kepada rivalnya Paslon no urut 02 Ibnu-Arifin itu.

Ditangkis dengan dengan 6 fakta oleh Ketua Tim Hukum Ibnu-Arifin, M Imam Satria Jati SH.

Menurut Imam, enam pembelaaan itu tidak lain untuk membuktikan bahwa Ibnu-Arifin bukan seperti yang dituduhkan, apalagi melakukan kecurangan dan money politik.
Bunyi pembelaan itu juga sudah dibawa ke ranah MK.

Berikut enam fakta yang digunakan untuk menangkis tuduhan Ananda-Mushaffa di MK :

1. Bahwa berdasarkan jawaban dari Pihak Termohon atau KPU Kota Banjarmasin, kami menilai KPU Kota Banjarmasin Melaksanakan Penyelenggaraan PSU sesuai Amanah Putusan MK sebelumnya dan sesuai dengan peraturan peraturan perundang undangan yang berlaku serta telah melaksanakan himbauan dari KPU RI dan Pencemartan dari Bawaslu Kota Banjarmasin dalam pelaksanaannya

2. Bahwa meningkatnya pemilih secara tajam dari Pemilihan Suara di wilayah PSU pada 9 Desember berjumlah 14.955 suara sah, sedangkan dalam pelaksanaan PSU meningkat menjadi 17.799 suara sah. Fakta ini membuktikan Pihak KPU Kota Banjarmasin telah melakukan sosialisasi di setiap kelurahan wilayah PSU dan telah melakukan pembagian Undangan pemilih di wilayah PSU secara maksimal. Selain itu KPU kota Banjarmasin telah melaksanakan amar putusan Mahkamah Konstitusi untuk mengganti Petugas KPPS Lama dengan KPPS yang baru dalam pelaksanaan PSU. Sehingga tuduhan yang dialamatkan ke KPU Kota Banjarmasin sesungguhnya tidak benar dan telah dibuktikan oleh KPU Kota Banjarmasin dalam persidangan MK.

3. Bahwa berdasarkan laporan Pelaksanaan Pengawasan oleh Bawaslu Kota Banjarmasin, Pihak Pemohon yang terbukti telah melakukan pelanggaran Pemilihan walikota dan wakil walikota Banjarmasin Tahun 2020, serta adanya pelanggaran dugaan money politik yang telah dilaporkan Tim Hukum Ibnusina Arifin, meskipun proses ini terhenti karena pihak Terlapor tidak mau hadir dalam proses klarifikasi dugaan pelanggaraan yang dilaksanakan oleh pihak Bawaslu Kota Banjarmasin, namun dugaan money politik massif tersebut secara nyata dapat dilihat dengan meningkatnya secara sangat signifikan perolehan suara Pihak Pemohon pada PSU.

4. Dalam rangkaian peristiwa hukum serta fakta hukum pada proses pelaksanaan PSU ini, kami menilai argumentasi hukum pemohon dalam permohonannya bersifat falasi dan kontradiktif yang menyebutkan telah terjadi pelanggaran pelaksanaan PSU dan adanya dugaan pelanggaran money politik. Dalil-dalil tersebut tidak memiliki logika hukum dan terdapat ketidaksesuaian dengan fakta. Senyatanya dugaan pelanggaran yang dituduhkan ke pihak Terkait tidak terbukti di Bawaslu Kota Banjarmasin dan dalam pelaksanaan PSU kami hanya mendapatkan 4.619 suara dan menang hanya di 7 TPS sedangkan pemohon unggul 11.769 suara di 73 TPS. Sehingga terhadap dalil yang menyatakan adanya pelanggaran di beberapa TPS, ini menggambarkan dalil pemohon yang tidak berlogika atas perolehan suara didapatkan oleh Pemohon dan menang di TPS yang dipermasalahkan.

5. Berdasarkan Fakta adanya selisih suara sebesar 3,45 % antara Pemohon dengan Kami Pihak Terkait, maka tentunya Permohon Pemohon tersebut tidaklah Memenuhi syarat ambang batas sebagaimana ketentuan pasal 158 ayat (2) huruf c Undang Undang Pemilihan, maka menurut kami Mahkamah sudah semestinya menyatakan Pemohon tidak mempunyai kedudukan Hukum (legal Standing)

6. Demikian rilis kami dari tim hukum Ibnusina Arifin, mari kita menjaga kondusifiras masyarakat serta menghargai proses hukum ini, Semoga Allah SWT Meridhoi Pemimpin Terbaik dalam Mewujudkan Harapan Masyarakat Kota Banjarmasin.

Penulis: Hamdani

Related posts

PBFI Kalsel Usulkan Nomor Pertandingan PON Pada Porprov 2025 Tala

Jalan Komplek Dijadikan Jalan Raya, Warga Citra Land Resah dan Menuntut Sekolah Citra Mitra Kasih

Wamen Perdagangan Tetapkan Pasar Pandu Pasar yang SNI