Banjarmasin , BARITO – Fitriadi alias Ifit (24) pelaku yang sempat diduga bersama ayahnya membunuh pamannya Arbani (47) akhirnya menyerahkan diri ke polisi.
Menurut pengakuannya dia mengaku tersinggung terhadap korban karena merasa diejek saat bertemu di depan rumah tukang ojek tersebut.
Kapolsek Banjarmasin Timur, Kompol HM Uskiansyah melalui Kanit Reskrim, Iptu Timur Yono Jumat (5/7) siang mengatakan, pelaku dibekuk karena mengakui dialah yang menyerang korban. Sedangkan ayah pelaku bernama AS yang awalnya diduga ikut terlibat, ternyata tidak karena sempat menarik Ifit.
“Selanjutnya pelaku menyerang korban setelah sempat balik ke rumah mengambil parang,” katanya. Setelah menyerang korban AS langsung melarikan diri dan meninggalkan barang bukti sajam jenis parang di lokasi kejadian.
Saat proses penangkapan, sebelumnya pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan keluarga pelaku.”Pelaku sempat kabur tanpa arah tujuan dan sempat menghubungi kakaknya, namun Ifit tidak mau memberitahukan keberadaannya,”bebernya. Bahkan, pelaku sempat melarikan diri naik taksi menuju Kota Palangkaraya Kalteng.
“Alhamdulilah kami terus melakukan komunikasi dan pendekatan dengan orang tuanya,”ujar Timuryono. Karena terus didesak keluarganya, pelaku akhirnya kembali ke Kota Banjarmasin dan berhasil ditangkap di dekat Jembatan Banua Anyar Banjarmasin tanpa perlawanan.
Lebih jauh kanit menjelaskan, pelaku menganiaya korban di Veteran Km 5,5 RT 03 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur, Rabu (3/6/2019) pagi sekitar pukul 10.30 Wita, dibekuk, Kamis (4/7/2019) malam sekitar pukul 23.00 Wita. Tersangka diringkus sehari kemudian atau 35 Jam di Jalan Benua Anyar.
Seperti diketahui pada saat itu saksi M Amin Nafis (22) dan istri korban Jasmi (51) melihat bahwa korban sudah berlumuran darah duduk di kursi depan rumah warga. Bani mengalami tiga mata luka di bagian pinggang perut sebelah kiri, tangan sebelah kiri dan bagian sela jari jempol tangan kanan.
Kemudian Korban dibawa oleh Relawan BPK Putera Daha ke Rumah Sakit Ulin Banjarmasin guna mendapatkan pertolongan medis. Sekitar pukul 14.00 Wita akhirnya korban dinyatakan Meninggal Dunia. “Kini pelaku itu dijerat sesuai Pasal 351 ayat ( 3 ) KUHP, terkait penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia,”pungkasnya. ndy/mr’s