Ifit Mengaku sendiri Sabetkan Parang hingga  Pamannya Tewas

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin , BARITO – Fitriadi alias Ifit (24) pelaku yang sempat diduga bersama ayahnya  membunuh pamannya  Arbani (47) akhirnya menyerahkan diri ke polisi.

Menurut pengakuannya dia mengaku tersinggung terhadap korban karena merasa diejek  saat bertemu di depan rumah tukang ojek tersebut.

Kapolsek Banjarmasin Timur, Kompol HM Uskiansyah melalui Kanit Reskrim, Iptu Timur Yono Jumat (5/7) siang mengatakan, pelaku dibekuk karena mengakui dialah yang menyerang korban. Sedangkan  ayah pelaku bernama AS yang awalnya diduga ikut terlibat, ternyata  tidak karena  sempat menarik Ifit.

“Selanjutnya  pelaku  menyerang korban setelah sempat balik ke rumah mengambil parang,” katanya. Setelah menyerang korban AS langsung melarikan diri dan meninggalkan barang bukti sajam jenis parang di lokasi kejadian.

Saat proses penangkapan, sebelumnya pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan keluarga pelaku.”Pelaku  sempat kabur tanpa arah tujuan dan sempat menghubungi kakaknya, namun Ifit  tidak mau memberitahukan keberadaannya,”bebernya. Bahkan, pelaku  sempat   melarikan diri naik taksi menuju Kota Palangkaraya Kalteng.

“Alhamdulilah  kami terus melakukan komunikasi dan pendekatan dengan orang tuanya,”ujar Timuryono.  Karena terus didesak keluarganya, pelaku akhirnya kembali ke Kota Banjarmasin dan berhasil ditangkap di dekat  Jembatan Banua Anyar Banjarmasin tanpa perlawanan.

Lebih jauh kanit menjelaskan, pelaku  menganiaya korban di Veteran Km 5,5 RT 03 Kelurahan  Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur, Rabu (3/6/2019) pagi sekitar pukul 10.30 Wita, dibekuk,  Kamis (4/7/2019) malam sekitar pukul 23.00 Wita. Tersangka   diringkus  sehari kemudian atau 35 Jam di Jalan Benua Anyar.

Seperti diketahui pada saat itu saksi M Amin Nafis (22)  dan istri korban Jasmi (51) melihat bahwa korban sudah berlumuran darah  duduk di kursi depan rumah warga. Bani mengalami  tiga mata luka di bagian pinggang perut sebelah kiri, tangan sebelah kiri dan bagian sela jari jempol tangan kanan.

Kemudian Korban dibawa oleh Relawan  BPK Putera Daha ke Rumah Sakit Ulin Banjarmasin guna mendapatkan pertolongan medis. Sekitar pukul 14.00 Wita akhirnya korban dinyatakan  Meninggal Dunia. “Kini pelaku itu dijerat sesuai Pasal 351 ayat ( 3 ) KUHP, terkait penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia,”pungkasnya. ndy/mr’s

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment